Serang- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang membongkar paksa lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciruas, Rabu, 26 Juni 2019.
Pasalnya, lapak para pedagang tersebut berada di badan jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan dan merampas hak para pejalan kaki.
Kasatpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengaku pemerintah daerah telah menyiapkan tempat untuk para PKL berjualan. Namun mereka enggan menempati dan lebih memilih nekat berjualan di badan jalan.
“Kurang lebih 150 PKL (Pedagang Kaki Lima), sebetulnya bukan di pindahkan pemerintah daerah sendiri sudah menyediakan di belakang jadi kalau pemerintah mau menertibikan, mengambil kebijakan. Sebenarnya tidak akan merugikan pedagang Pemerintah itu memberikan sosulinya dulu (Tempat berjualan-red),”Kata Ajat kepada wartawan ditemui di Lokasi penertiban, Rabu 26 Juni 2019.
Menurutnya, penertiban yang di lakukan sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB ini menurunkan sekitar 30 personil gabungan. Tidak ada perlawanan dari pedagang penertiban karena menurutnya para pedagang sendiri sadar dan sebelumnya sudah mensosialisasikan terlebih dahulu.
“Alhamdulillah karena sebelum pelaksanaan pun kita sudah pendekatan kepada pengelola pasarnya sehingga pada pelaksanaan mereka sebenarnya sudah sadar cuma kan kita harus buktiin bahwa kita eksen buat Tibin. Gak(Perlawanan-red), tidak ada tapi memang jadi kewajiban kita bersama untuk nyentuh, memberikan kesadaran pada mereka harusnya memang di ingetin terus dalam artian di tongkrongi,”terangnya
Semetara itu ditemui di tempat yang sama, Camat Kecamatan Ciruas Rano Suherna mengatakan keinginannya membuat pasar yang bersih dan nyaman senada dengan keinginan pemerintah kabupaten Serang.
“Sama apa yang diungkapkan pak kasatpol PP tadi tadi kami inginya pasar Ciruas ini, pasarnya jangan iconya pasar macet, pasar bau, kumuh. Intinya kami ingin memperbaiki ini,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah