Serang- Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia atau BKSDM Kabupaten Serang sependapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat yang menyarankan Kepala Sekolah atau Kepsek dan Manajemen Sekolah daro Tiga guru mesum yang pesta seks bareng murid saat jam pelajaran berlangsung dijatuhi sanksi.
Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengaku bahwa kepala sekolah terancam dijatuhi sanksi berat jika terbukti atas kelalaian pihak sekolah.
“Nanti kita evalusi kembali bagaimana pembinaan kepala sekolah kenapa bisa terjadi di sekolah artinya ada kelalaian, nanti kalau terbukti kasusnya kita periksa bersama inspektorat bagaiman bisa terjadi apakah ada kelalayan, wajib hukumnya kepala sekolah juga manajemen sekolah ini bisa kena sanksi berat, kalau pemecatan kita lihat kasusnya, paling non job atau di mutasikan,”kata Sutarman, kepada wartawan saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, 25 Juni 2019.
Peroses untuk mengevaluasi dan mencaritahu kebenaran apakah kejadian ini merupakan kelalaian dari pihak sekolah. Sampai saat ini, terang Surtaman masih belum bisa dilakukan karena masih membereskan ketiga oknum guru yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Memang, sambung Sutarman saat ini proses penanganan masih terhambat karena BKSDM belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian, saat ini Ia mengakui hanya menerima berkas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang yang telah memberikan sanksi kepada kedua guru honorer dan untuk PNS di bebas tugaskan sementara atas dasar aturan yang berlaku.
“Jadi untuk kepala sekolah dan lainnya kita juga nanti akan cepat memanggil klarifikasi terutama sebagai fungsi atasan langsung, bahkan saya juga baca di media itu terjadinya di lingkungan sekolah. Makanya kita nunggu setelah ada dulu nih surat penetapan tersangaka, kita butuh dokumen dia ditetapkan sebagai tersangka, insya allah besok saya kesana untuk mengambil (surat penetapan tersangka) agar cepat Peroses,”jelasnya
Editor: Fariz Abdullah