Tangerang – Proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA/ SMK di Provinsi Banten nyaris saban tahun selalu kacau. Pada 2019 ini, berbagai masalah mulai muncul sejak tahap pendaftaran. Puncaknya, Sabtu, 29 Juni 2019, Dinas Pendidikan Provinsi Banten secara mendadak menunda pengumuman hasil seleksi peserta.
Keputusan menunda hasil seleksi peserta terungkap setelah Dinas Pendidikan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh kepala SMS/ SMK se Banten.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Banten E. Kosasih Samanhudi yang salinannya diterima BantenHits.com terungkap, pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/ SMK se-Banten ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ombudsman Cium Indikasi Jual Beli Kursi
Di tengah karut marut proses PPDB SMA/ SMK di Banten, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengendus dugaan praktik jual beli kursi dalam PPDB SMA/ SMK di Banten.
Terkait hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo membentuk tim investigasi untuk menelusurinya.
Menurut Bambang pihaknya sudah menerima laporan dugaan jual-beli bangku SMK di Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah agendakan pemanggilan pihak terkait. Tim juga akan melakukan investigasi internal. Kami bekerja undercover,” ungkap Bambang Ahad pagi, 30 Juni 2019 seperti dilansir tempo.co.
Bambang menilai Provinsi Banten tidak siap mengadakan PPDB 2019, antara lain dilihat dari pengunduran pengumuman PPDB. Pengunduran pengumuman menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan untuk jual-beli kursi.
Sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA/SMK 2029 yang di kelola oleh Pemerintah Provinsi Banten dinilai karut-marut karena menimbulkan masalah.
Hal tersebut dibeberkan aktivis HMI MPO Cabang Tangerang Raya, Abdul Muhyi melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Senin, 17 Juni 2019.
BACA JUGA: HMI MPO Cabang Tangerang Raya Beberkan Karut-marut PPDB SMA/SMK di Provinsi Banten
HMI menginventarisir kekacuan PPDB SMA/SMK di antaranya minimnya informasi, tidak transparan dan diduga tidak sesuai prosedur.
“Realitanya, pelaksanaan PPDB di Banten dimulai pada pertengahan bulan Juni dan dilakukan secara luring alias offline. Padahal Banten memiliki ketersediaan fasilitas jaringan yang sangat memadai. Sistem offline tersebut sangat sarat akan kecurangan dan permainan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana