Serang- Petugas kepolisian Sektor atau Polsek Cipocok berhasil mengamankan dua pasangan muda-mudi, Senin, 1 Juli 2019. Masing-masing W,H,Y dan N.
Mereka diamankan petugas atas dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula saat petugas menerima adanya laporan dari masyarakat tentang pesta sabu di Perum Kelapa Gading Blok AJ No.8 Kota Serang, sekira pukul 13.00 WIB.
“Anggota saya menangkap pemakai sabu dan itupun berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah KSB Kelapa Gading blok AJ Nomor 8,”ujar Kapolsek Cipocok Kompol Bambang Wibisono kepada wartawan di Polsek Cipocok.
Saat dilakukan pengecekan petugas menemukan adanya satu paket sabu yang diketahui telah di beli oleh W melalui cara transaksi non tunai.
“Tertangkap dua laki-laki dan dua wanita, berdasarkan informasi dari W salah satu tersangka itu ia membeli melalui transfer tunai uangnya dari tersangka Y, itu dua kali belanja yang terakhir ketangkap dan kebetulan ada dua wanita disitu H dan N, “jelasnya.
Selain menemukan sabu, kata Bambang petugas juga menemukan alat hisap di kamar tidur tersangka, satu buah bong, satu bungkus sedotan dan lima telepon genggam.
“Saat anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di saku celana W yang saat itu bersama H, kemudian ditemukan juga tas yang berisi alat hisap di kamar tidur,”katanya.
“Selanjutnya, dari keterangan H, bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Y yang saat itu bersama N di kontrakan di daerah Kaujon, Kota Serang,”sambungnya.
Selanjutnya kasus ini di serahkan ke Mapolres Serang Kota untuk di proses lebih lanjut.
“Saat ini keempat tersangka telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah