Serang- Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan proses pelayanan pemerintah meminta seluruh pelayan masyarakat bisa memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Terlebih untuk para abdi negara mereka harus bisa mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di lingkungan pemerintah.
“Peraturan ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2016 lalu. Kemudian juga semua sudah mendengar bahwa kegiatan atau pejabat yang di tunjuk menjadi tim dari saber pungli ini adalah dari para pejabat penegak hukum baik polres maupun kejaksaan,”Kata Wali kota di salah satu rumah makan di kota serang, Senin 1 Juli 2019.
Menurutnya, pencegahan pungli bukan hanya dilakukan untuk para pejabat, namun peraturan tersebut juga berlaku untuk masyarakat di Kota Serang.
“Untuk PNS berkaitan dengan pemerintah Kota Serang banyak sekali contohnya pembuatan KTP pembuatan perijinan, kemudian yang lainnya banyak sekali, terutama di pelayanan, di instansi paling bawah di kelurahan karena berhubungan langsung dengan masyarakat, mau bikin ktp saja kadang-kadang dipungut biaya,” jelasnya.
Syafrudin mencontohkan salah satu pungli seperti pungutan dana seperti pembuatan surat numpang kawin, ia meminta pejabat Kota Serang dapat terus memberikan pelayanan dengan baik tanpa berharap embel-embel dibelakangnya.
“Kalau sudah menyimpang akan di OTT, itu pasti sudah banyak di kota Serang ini, di saya berharap pelayanan terhadap masyarakat harus benar-benar sesuai aturan kalau rizki itu pasti akan mengikuti barang siapa yang mau bekerja keras pasti ada rizki nya jangan memungut kepada masyarakat yang di luar aturan,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah