Lebak- HR warga desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak menjalani pemeriksaan polisi dan visum, Rabu, 3 Juli 2019. Dalam pemeriksaannya korban pencabulan ayah kandungnya sendiri itu didampingi langsung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A).
Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan sebelum menjalani BAP dan visum di RSUD dr. Adjidarmo korban terlebih dahulu mendapatkan support dan healing di rumah singgah Kabupaten Lebak. Tujuannya agar mental korban tidak down dan tetap memiliki semangat hidup.
“Sempat kita istirahatkan di rumah singgah sebelum menjalani BAP dan visum. Sekarang korban sudah kembali ke Jakarta, karena memang sudah tidak mungkin dibawa ke kampung halaman,”kata Ratu saat dihubungi BantenHits.
Ratu menegaskan P2TP2A Kabupaten Lebak akan secara maksimal melakukan pendampingam kepada korban hingga persoalan memalukan ini selesai dan berakhir di meja persidangan.
“Kita kawal sampai sidang, bahkan untuk korban akan kita arahkan untuk bekerja di Kabupaten Lebak,”tegasnya.
Baca Juga: Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Kandungnya, Polisi : Hamil 5 Bulan
Kata Ratu, peristiwa bejat seperti ini kali kedua terjadi di Kabupaten Lebak pada tahun 2019. Memang sambung Ratu, beberapa waktu kebelakang terjadi peristiwa yang sama di Tangerang namun korban merupakan orang Lebak.
“Ini kedua kali, memang yang pertama itu kejadian di Tangerang, tapi tetap kita dampingi karena keluarganya di Lebak,”terangnya.
Baca Juga: Warga Bojongmanik Geger, Ada Ayah Cabuli Dua Anaknya hingga Hamil
Untuk diketahui, HR merupakan korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri SMN. Saat ini HR harus berbadan dua dengan usia kandungan menginjak ke 5 bulan.
Editor: Fariz Abdullah