KSOP Kelas I Banten: PT Lotte Chemical Indonesia Belum Kantongi Izin Sedot Pasir dan Reklamasi

Date:

Kepala Bidang Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Banten Hotman Sidjabat tegaskan reklamasi dan penyedotan pasir PT Lotte Chemical Indonesia belum berizin.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Kekhawatiran masyarakat Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terkait rencana reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) dengan menggunakan pasir hasil penambangan di Perairan Banten, akhirnya terjawab.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten membenarkan rencana proyek reklamasi PT LCI dengan menggunakan pasir laut hasil penambangan di Perairan Banten.

BACA JUGA: Nelayan Cilegon Sepakat Tolak Proyek Pematangan Lahan PT Lotte Chemical Indonesia

Namun, hingga saat ini perusahaan kimia yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut belum mengantongi surat izin kerja keruk dan reklamasi (SIKKR)  dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

“Penyedotan pasir dam reklamasi itu belum bisa dilakukan, karena SIKKR untuk PT LCI  itu masih proses di Kemenhub. Belum keluar.” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Banten, Hotman Sidjabat kepada wartawan  saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 4 Juli 2019.

Hotman mengungkapkan, setelah SIKKR dikeluarkan pihak perusahaan harus menempuh beberapa prosedur agar untuk dapat memulai kegiatan Eksploitasi pasir laut. Untuk saat ini PT LCI diketahui telah mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Banten tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia.

“Kalau penyedotan pasirnya memang ada karena di izin LH-nya juga sudah ada namanya perusahaannya, PT Seven Gates Indonesia kalau nggak  salah untuk ekspolitasi pasir itu. Tapi kalau dia mau bekerja harus terpenuhi SIKKR-nya itu, kalau belum terpenuhi SIKKR itu belum bisa melakukan reklamasi dan penyedotan,” ungkapnya. 

Hotman mengatakan selain adanya rencana kegiatan penambangan pasir laut, dalam izin Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten juga tertuang izin reklamasi untuk kepentingan pengerukan dan penyedotan. Dimana lahan reklamasi akan digunakan sebagai penampung pasir dari laut ke darat.

“Belum diketahui pasti di mana wilayah yang akan disedot pasirnya tersebut. Namun, wilayah pengerukan pasir harus lebih dari 13 mil dari garis pantai di Banten. Nantinya, kapal itu akan menyedot pasir kemudiam ditransfer ke darat menggunakan pipa kemudian pake penampungan air dari situ baru nyebar,” ujar Hotman.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat, baik tokoh, pengusaha lokal, hingga nelayan di Kota Cilegon, sepakat menolak adanya rencana proyek pematangan lahan PT Lotte Chemical Indonesia. Pasalnya proyek tersebut diindikasi akan menggunakan pasir laut hasil penambangan di Perairan Selat Sunda.

“Ada indikasi proyek pematangan lahan di PT Lotte ini dengan menggunakan pasir laut. Maka dengan itu, kami dari berbagai elemen masyarakat tegas menolak,” kata tokoh masyarakat Grogol, Rebudin, kepada awak media di Sekertariat Persatuan Masyarakat Asli Gusuran (PMAG) di Kecamatan citangkil Kota Cilegon, Selasa, 2 Juli 2019.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...