Nilai UN Capai 90, Puluhan Siswa Berprestasi di Kabupaten Tangerang Justru Tak Jelas Masa Depannya

Date:

Mujiono, salah seorang wali murid di Kabupaten Tangerang usai menemui komisi V di gedung DPRD Provinsi Banten. Mujiono mengungkapkan, 70 siswa berprestasi yang nilai UN mencapai 90 di Kabupaten Tangerang justru masa depan pendidikannya belum jelas. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Bobroknya sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat SMA/SMK di Banten membuat sedikitnya 70 siswa berprestasi di Kabupaten Tangerang menjadi korban.

Alih-alih bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit sesuai kemampuan akademisnya yang di atas rata-rata, sebanyak 70 siswa yang memiliki nilai ujian nasional (UN) 90 di Kabupaten Tangerang justru hingga kini masa depan pendidikannya belum jelas.

Hal tersebut terungkap saat puluhan wali murid siswa dari Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Komisi V DPRD Banten, Rabu, 3 Juli 2019.

Kepada para wakil rakyat tersebut, para orangtua murid mengaku tidak mendapatkan keadilan terkait PPDB sistem zonasi jalur prestasi.

“Seperti di SMAN 3 Kabupaten Tangerang, jalur prestasi dihiraukan. Masih berpatokan dengan zonasi, dan siswa pintar menjadi korban PPDB,” ujar Mujiono salah seorang wali murid dari Eka Saputra, seusai audiensi dengan Anggota Komisi V DPRD Banten, di KP3B Kota Serang, Rabu 3 Juli 2019.

Mujiono mengungkapkan, saat ini terdapat 70 siswa/i berprestasi dari Kabupaten Tangerang yang meraih nilai Ujian Nasional (UN) 90, yang ditolak oleh SMAN 3 Kabupaten Tangerang, yang akhirnya sampai sakarang belum mendapatkan sekolah.

“Mereka para siswa pintar akhirnya menjadi gantung, dan belum menemukan sekolah. Karena anak beprestasi ingin mendapatkan kualitas belajar seperti sekolah negeri. Sedangkan di Kabupaten Tangerang hanya ada beberapa sekolah swasta terakreditasi A, dan sudah penuh semua. Lalu nasib kami menjadi membingungkan,” jelasnya.

Ia berharap, Anggota Komisi V DPRD Banten bisa merubah sistem zonasi menjadi berkeadilan, dengan 50 persen zonasi dan 50 persen prestasi. 

“Jadi menurut saya jangan sampai 90 persen zonasi, 5 persen prestasi dan 5 persen akademik, jadi buat apa anak kita belajar belajar, kalau nasib masuk sekolah ditentukan dengan mengukur sekolah dekat dengan rumah,” terangnya.

Melalui sambungan telepon Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan berjanji, akan menindaklanjuti adanya laporan wali murid soal sistem zonasi jalur prestasi yang tidak berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Segera kita tindaklanjuti, pada esok hari. Semoga sistem zonasi bisa berkeadilan kepada siswa berprestasi,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...