Upaya Irna Narulita Bela Delapan ASN Koruptor di Pandeglang Kandas

Date:

SAKSI KASUS TUNDA DINDIKBUD PANDEGLANG
Sejumlah ASN di Kabupaten Pandeglang menjadi saksi kasus korupsi dan tunda di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu lalu. (Dok.BantenHits.com)

Pandeglang – Upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang supaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan pemberhentian aparatus sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang yang telah divonis bersalah korupsi, akhirnya kandas.

Hal tersebut dipastikan setelah Kemendagri menegur gubernur,  bupati dan wali kota yang lambat memproses pemecatan ASN yang terlibat korupsi.

Teguran Kemendagri juga telah diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.

Dipecat Tidak Hormat

Menyikapi hal itu,  Pemkab Pandeglang akan segera melakukan pemecatan terhadap delapan ASN koruptor secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menjelaskan, sebelumnya Pemkab berupaya untuk mempertimbangkan pemberhentian 8 ASN itu secara hormat. Alasannya, 8 abdi negara itu sudah menjalani masa hukuman dan denda. Apalagi pengabdian mereka juga tidak bisa dikesampingkan.

“Mereka sudah menjalani masa hukuman dan membayar denda. Apalagi pengabdian mereka juga tidak bisa dikesampingkan. Makanya kami nego supaya mereka tidak dipecat dengan tidak hormat, tetapi dengan hormat supaya dapat hak pensiun karena saya melihat sisi kemanusiaan,” ujar Irna ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis, 4 Juli 2019 seperti dilansir  KBRN.

Akan tetapi setelah pemerintah pusat menolak usulan tersebut, tidak ada upaya lain yang bisa ditempuh. Oleh karenanya Pemkab akan segera memproses pemecatan ASN bersangkutan. Terlebih Pemkab hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengeluarkan putusan pemecatan tersebut.

“Kalau tetap tidak bisa, maka kami akan menjalani amanat itu. Tidak ada upaya lain, karena kami sudah dua kali bersurat untuk meminta keringanan tetapi tetap tidak bisa. Mudah-mudahan mereka kuat,” jelasnya.

Adapun untuk mengisi kekosongan posisi yang ditempati mereka saat ini, Irna akan mengusulkan kembali pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan CASN.

“Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditempati mereka, saya akan mengusulkan pembukaan seleksi P3K dan CASN. Kami juga akan membuka peluang bagi ASN di luar Pandeglang untuk bergabung karena memang kami kekurangan ASN,” katanya.

Pemecatan Rugikan Pemkab

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, pemecetan itu akan merugikan Pemkab. Karena dipastikan, Pemkab Pandeglang akan kekurangan pegawai.

“Kami merasa rugi jika 8 ASN ini dipecat karena disatu sisi kami kekurangan pegawai. Sekalinya ada pembukaan tidak sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya.

Akan tetapi karena putusan itu sudah final, maka amanat pemecatan tersebut akan segera dilakukan. Kini Pemkab hanya tinggal menunggu draft keputusan pemecatan selesai disusun oleh bagian hukum untuk kemudian ditandatangani oleh bupati.

“Pemecatan akan kami segera lakukan jika draft dibagian hukum selelsai lalu bisa ditandatangani oleh bupati. Jadi sebelum 14 hari, maka selesai. Proses itu tidak akan lama,” sambungnya.

Kendati begitu, Fahmi enggan membeberkan identitas 8 ASN yang dimaksud. Dia hanya menerangkan bahwa kedelapan abdi negara itu bekerja di sejumlah OPD dengan status sebagai staf. Lantaran pasca menjalani hukuman, jabatan mereka dihilangkan.

“Adalah, mereka bekerja di beberapa OPD. Ada yang golongan III dan IV. Tetapi sekarang kan mereka jabatannya hanya staf,” tutup Fahmi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...