Cilegon – Warga Kecamatan Citangkil dari berbagai elemen seperti nelayan, pengusaha lokal, dan tokoh masyarakat menolak rencana reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Mereka khawatir reklamasi menggunakan pasir hasil penambangan di Perairan Banten.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten membenarkan rencana proyek reklamasi PT LCI dengan menggunakan pasir laut hasil penambangan di Perairan Banten.
Namun, hingga saat ini perusahaan kimia yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut belum mengantongi surat izin kerja keruk dan reklamasi (SIKKR) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .
BantenHits.com memperoleh informasi, belum dikeluarkannya SIKKR dari Kemenhub terkait rencana eksploitasi pasir laut untuk reklamasi lahan PT Lotte Chemical Indonesia diduga karena lahan yang akan digunakan untuk reklamasi dengan luas sekitar 15 hektar tersebut masih bermasalah dengan PT Krakatau Steel (KS).
Saat dikonfirmasi General Manager PT LCI di Kota Cilegon, Mr.Park membenarkan jika kerjasama Bussiness to Bussiness (B2B) antara PT Lotte dan PT KS soal lahan reklamasi masih dibahas oleh kedua belah pihak.
” Itu sedang proses bersama KS,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat, 5 Juli 2019.
Park membeberkan, jika SIKKR masih belum diterbitkan oleh Kemenhub akibat terdapat area lahan yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas reklamasi belakangan diketahui telah diklaim oleh PT KS.
“Sesuai dengan kemarin KSOP, masih diproses izin reklamasi. Tetapi ada gangguan KS itu, kira-kira muncul katanya tanah dia (KS), di laut. Gimana itu. Katanya dipatok sama BPN di laut,” ujarnya.
Terpisah Direktur Utama PT KS, Silmy Karim saat dikonfirmasi membantah jika lahan yang dibahas oleh pihaknya dengan Lotte bersengketa. Ia menegaskan masing-masing pihak sedang memproses berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Gak ada sengketa. Masing-masing menghormati aturan dan proses,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana