Tangerang – Karut-marut PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten terus terjadi saban tahun. Masalah muncul mulai dari penyediaan server yang asal-asalan untuk PPDB online, hingga dugaan jual beli bangku sekolah.
Terkait dugaan jual beli bangku sekolah, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten telah memanggil Kepala SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN Panongan Mahfudin M. Ardi, Jumat, 5 Juli 2019. Ardi tak memenuhi panggilan karena harus periksa jantung.
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo mengatakan Mahfudin tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan Jumat 5 Juli 2019.
“Yang hadir pengacaranya katanya yang bersangkutan periksa jantung,” kata Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo, Sabtu, 6 Juli 2019, seperti dilansir tempo.co.
“Kami jadwal ulang pemanggilan, bila tiga kali tidak penuhi panggilan maka akan kami hadirkan paksa,” sambungnya.
Kuasa hukum Mahfudin, A. Goni membenarkan kliennya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Menurut Goni, kliennya sama sekali tak bermaksud tidak menghargai panggilan Ombudsman.
“Jika sudah sehat pasti kami penuhi panggilan tersebut,” kata Goni.
Dugaan praktik jual beli bangku di sekolah kejuruan itu diungkap orang tua siswa yang membayar Rp 4 juta agar anaknya dapat bersekolah di SMKN Panongan. Pembayaran dilakukan lewat transfer.
Pada bukti transfer tertera Rp 4 juta dikirim 28 Juni 2019, dua hari sebelum pengumuman hasil PPDB pada 30 Juni 2019.
Alur pungli uang bangku itu disebutkan dari orangtua calon resimen (sebutan untuk siswa SMK) diberikan melalui agen. Agen ini terdiri dari berbagai profesi dari mulai guru, satpam sekolah hingga aparat.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana