Izin Belum Terbit, PT Lotte Chemical Indonesia Lakukan Pengerukan dan Gunakan Lahan BUMD

Date:

Aktivitas reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Mesi belum kantongi izin, PT LCI sudah lakukan pengerukan dan membuang lumpur di lahan milik Pelabuhan Warnasari yang merupakan milik BUMD Kota Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten membenarkan rencana proyek reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) dengan menggunakan pasir laut hasil penambangan di Perairan Banten.

Namun, hingga saat ini perusahaan kimia yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut belum mengantongi surat izin kerja keruk dan reklamasi (SIKKR)  dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

Namun, meski belum mengantongi SIKKR, PT LCI sudah memulai aktivitas mereka. Wartawan BantenHits.com Iyus Lesmana melakukan penelusuran di lokasi, Sabtu, 5 Juli 2019.

Pantauan di lokasi, beberapa alat berat seperti exavator, bulldozer, dan kendaraan pemadatan tanah tengah melakukan aktivitas pemerataan lumpur hasil pengerukan lahan milik perusahaan kimia yang sebelumnya diangkut menggunakan truk. 

Gunakan Lahan BUMD

Lumpur pembuangan hasil kegiatan pengerukan untuk pematangan lahan PT LCI yang berada di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ternyata dibuang di lahan Pelabuhan Warnasari yang diketahui milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika tumpukan lumpur tersebut dibuang di atas lahan milik Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon.

“Iya, Pak. Lumpurnya dibuang di situ. (Lahan) itu punya Pelabuhan Warnasari,” ujarnya, Sabtu, 6 Juli 2019.

Selain membuang lumpur di lahan milik perusahaan BUMD tersebut, perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola pembuangan lumpur itu pun diduga melakukan perusakan hutan bakau.

“Alat berat punya perusahaan yang sampai saat ini tidak tahu nama perusahaannya juga melakukan perusakan hutan bakau, sedangkan adanya hutan bakau itu sangat bermanfaat bagi para nelayan sekitar,” tandasnya. 

Sementara Direktur Operasional Komersil PT PCM Akmal Firmansyah tidak bersedia memberikan penjelasan terkait penggunaan lahan BUMD untuk kepentingan Reklamasi PT LCI.

No comment dulu. Saya belum bisa berikan jawaban,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...