Kemenhub Tegaskan Tak Mungkin Cabut Izin Trayek Bus Murni Jaya

Date:

Kasubdit angkutan Orang antar Kota Dirjen Perhubungan Darat Pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Deny Kusdyana (tengah) saat menjelaskan soal izin trayek Murni Jaya. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan mencabut izin trayek PO Bus Murni Jaya yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

Pencabutan izin trayek, termasuk trayek Murni Jaya, memiliki regulasi tertentu. Bahkan, pencabutan izin trayek itu tidak mungkin terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit angkutan Orang antar Kota Dirjen Perhubungan Darat Pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Deny Kusdyana di Pandeglang, Selasa, 9 Juli 2019.

“Pencabutan izin trayek bus Murni Jaya memerlukan tahapan yang panjang dan mekanisme berlaku. Maksudnya bukan untuk mencabut keseluruhan, karena kalau mencabut keseluruhan itu usaha orang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, artinya itu tidak mungkin terjadi,” kata Deny, Selasa, 9 Juli 2019.

BACA JUGA: Sebut Wahidin Halim Bohong Besar soal Pencabutan Trayek Murni Jaya, Aliansi Advokat Siapkan Gugatan

Deny menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin trayek, manajemen Murni Jaya harus dievaluasi terlebih dahulu. Kemudian pemerintah akan melakukan pembekuan bila hasil evaluasi ditemukan adanya kesalahan. Pembekuan itu meliputi pembekuan kendaraan dan perusahaan yang tidak bisa mengembangkan usahanya.

“Jadi berdasarkan aturan kami, sanksi itu ada sanksi administratif. Kalau terhadap sanksi di lapangan sendiri ada di pihak kepolisian itu, ada tindakan khusus siapa yang salah. Tapi sanksi terhadap perusahaan ada dua yakni terhadap kendaraan dilakukan pembekuan dan perusahaan juga sama pembekuan,” ungkapnya. 

Dikhawatirkan Picu Reaksi Masyarakat

Deny memandang, bila izin trayek dibekukan, akan merugikan karyawan perusahaan. Selain itu, pencabutan izin trayek bus Murni Jaya dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi besar dari masyarakat. Mengingat bus Murni Jaya merupakan angkutan massal yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Bukan pembekuan semua, kasihan tidak ada yang mau berinvestasi nantinya. Masa karena kecelakaan saja, punya bus 100 langsung bangkrut begitu saja. Jadi pembekuan yang dimaksud di sini itu, tidak diberikan pengembangan terhadap pemberian izin trayek tambahan maupun penambahan armada selama 6-12 bulan tergantung beratnya kasus kecelekan tersebut,” imbuhnya. 

Adapun upaya yang dilakukan Kemenhub saat ini, sedang melakukan evaluasi sistem menjamin keselamatan. Kemenhub sedang mengumpulkan beberapa poin seperti dokumentasi kecelakaan, visi misi perusahaan, dan dokumen perusahaan. Deny menyebut, butuh sekitar satu bulan untuk menyelesaikan evaluasi tersebut.

“Kami bakal kumpulkan baik itu dokumen terhadap kecelakan, visi misi seperti apa, struktur organisasi dan lainnya seperti apa kami kumpulkan. Nanti kami bakal evaluasi, dari situ bakal kelihatan bagaimana sistim manajemen yang diterapkan masing-masing perusahaan,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...