12 ASN Pandeglang yang Terlibat Korupsi Masih Terima Gaji

Date:

Kepala BKD Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi. (BantenHits.com/Engkos Kosasih).

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat teguran dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) terkait 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi, baik yang sudah di peroses maupun belum di peroses tetapi belum di pecat.

Selain mendapat teguran, terungkap fakta baru bahwa ke 12 ASN tersebut masih menerima gaji dan tunjangan tambahan dari Pemkab Pandeglang. Hal itu terungkap dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai tersebut menunjukkan bahwa selama tahun anggaran 2018, Pemkab Pandeglang masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan. 

Sehingga membebani APBD Pandeglang sekitar Rp921,288,520 lantaran belum diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam catatan BPK RI hal tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN Pasal 87 Ayat 4 huruf b.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Fahmi Ali Sumanta tidak menampikkan adanya temuan BPK RI terhadap 12 orang ASN yang tersangut tindak pidana tersebut. Walau dememikian, dia membantah jika temuan itu menjadi kerugian negara.

“Iya ada itu, itu pembebanan dan sudah kami tindaklanjuti serta sudah kami berhentikan. Itukan temuan yang dulu, bukan yang sekarang. Memang itu temuan sekarang atau audit, akan tetapi kegiatan yang dulu kan. Kalau yang sekarang, nanti tahun depan auditnya,” kata Fahmi, Kamis, 10 Juli 2019.

Menurut Fahmi besaran temuan itu, hanya sebatas pembebanan saja. Artinya kata dia, jika tidak diselesaikan bakal terbebani terus menerus. Jumlah itu juga secara komulatif dari tahun 2011 tidak pidananya, 2013, 2014 dan 2015.

“Tidak ada harus mengembalikan, dalam LHP-nya juga tidak ada. Hanya pembebanan saja, sudah kami selesaikan. Kalau yang sekarang sudah beres semua, baik yang 4 orang ASN maupun yang 8 orang ASN walau sudah masuk bagian hukum kami anggap sudah beres,” ungkapnya.

Fahmi mengaku masih di berikannya gaji untuk 12 ASN itu lantaran masih kerja. Sehingga meski sudah menjalani hukuman akan tetapi sudah aktif kembali sebagai ASN.

“Mereka kan masuk kerja, masa harus diberhentikan. Sebetulnya, dulu itu harus diberhentikan, karena sekarang bumingnya surat bersama dari empat lembaga itu, akhirnya kami harus selesaikan semuanya,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...