Tangerang – Sebanyak 400 keluarga yang bermukim di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, tepatnya yang tinggal di kawasan lahan milik Kemenkum HAM, yakni Komplek Kehakiman dan Imigrasi dipastikan terimbas perseteruan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menkum HAM, Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Dishub Pastikan PJU Komplek Kehakiman dan Pengayoman Padam Pada Tanggal 15 Juli Mendatang
Kabag Humas Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Kemenkum HAM yang di antaranya menyatakan melepas tanggung jawab layanan publik di seluruh kawasan milik Kemenkum HAM.
“Ya suratnya sudah dilayangkan, untuk wilayahnya mana saja, ya yang masuk kepemilikan Kemenkum HAM saja,” tuturnya melalui telepon.
Ricky pun membenarkan bahwa pelepasan tanggung jawab yang selama ini diberikan Pemkot Tangerang kepada masyarakat yang bermukim di lahan milik Kemenkumham adalah layanan pengangkutan sampah, layanan penerangan jalan umum, dan layanan drainase.
Lima Kelurahan Terimbas
Dari surat yang dikirimkan Pemkot Tangerang kepada Kemenkum HAM jelas termuat bahwa kawasan yang terkena dampak adalah Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman yang terletak di lima kelurahan, dengan jumlah 12 RW dan 50 RT yang masuk dalam kawasan Kecamatan Tangerang.
Berdasarkan data yang didapat BantenHits.com, di Kelurahan Tanah Tinggi tepatnya di Komplek Kehakiman ada Rw 13 dengan 5 RT, Imigrasi Rw 14 dengan 1 RT, RW 12 Belakang Pasar Ada 2 RT.
“Jumlahnya ada sekitar 400 KK yang terdata,” ucap salah satu sumber di Kelurahan Tanah Tinggi.
BACA JUGA: Kejari Tangerang Periksa Pejabat Kemenkum HAM soal Pasar Babakan
Sebelumnya diberitakan suasana makin memanas setelah Menkum HAM melayangkan tudingan pedas kepada Wali Kota Tangerang terkait perizinan pembangunan kampus yang diajukan Kemenkum HAM.
Wali Kota dianggap tidak ramah dan mencari gara gara dengan tidak kunjung menerbitkan izin dan menuding Pemkot Tangerang dengan sengaja ingin menjadikan lahan milik Kemenkum HAM sebagai lahan pertanian. Padahal, lahan yang dimohonkan Kemenkum HAM diketahui telah diploting Kementerian sebagai lahan pertanian.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana