Dishub Pastikan PJU Komplek Kehakiman dan Pengayoman Padam Pada Tanggal 15 Juli Mendatang

Date:

IMG 20190711 WA0011
Suasana di Komplek Perumahan Pengayoman, Kota Tangerang. Meski lahannya milik Kemenkum HAM, selama puluhan tahun Pemkot Tangerang melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas. (Istimewa)

Tangerang – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang memastikan pelayanan PJU di lahan- lahan milik Kemenkum HAM akan akan dihentikan tepat pada tanggal 15 Juli 2019.

Lahan-lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang sudah puluhan tahun menerima fasilitas pelayanan PJU di antaranya Komplek Perumahan Pengayoman dan Komplek Perumahan Kehakiman. Dua perumahan ini berada di lima kelurahan di Kota Tangerang.

BACA JUGA: Membayangkan Gunungan Sampah dan Gelapnya Jalanan Komplek Kehakiman dan Pengayoman Pasca-Perseteruan Wali Kota dengan Menkum HAM

“Sesuai dengan arahan atasan dan edaran serta surat yang dikirim kepada Kemenkum HAM, pelayanan PJU di lahan-lahan Kemenkum HAM akan diberhentikan tepat pada tanggal 15 mendatang,” terang Sekertaris Dishub Kota Tangerang, Wahyudi saat dikonfirmasi BantenHits.com melalui sambungan telepon, Jumat siang, 12 Juli 2019.

Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas waktu tepatnya untuk penghentian atau pemadaman PJU di lahan Kemenkum HAM ini.

“Apa nanti pukul 00.00 atau pukul berapa mulai dipadamkannya hingga saat ini saya belum tau, karena masih dibahas,” tegasnya.

Saat ditanya, titik PJU mana saja yang akan dihentikan layananya, ia memastikan dua wilayah pemukiman seperti Komplek Pengayoman dan Komplek Kehakiman menjadi lokasi yang PJU-nya akan diputus.

Wahyudi pun mengatakan bahwa penghentian layanan PJU ini suratnya sudah ditembuskan kepada perwakilan masyarakat setempat, untuk itu ia berharap masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah menekan surat pemberitahuan kepada Kemenkum HAM terkait rencana Pemkot Tangerang yang akan memutuskan layanan di seluruh kawasan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang, di antaranya Komplek Perumahan Pengayoman dan Komplek Kehakiman.

Surat dikirimkan Pemkot Tangerang sehari setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Wali Kota Tangerang tengah mencari gara-gara dengan institusinya karena tak kunjung menerbitkan izin pendirian kampus.

BACA JUGA: Wali Kota Tangerang ‘Berseteru’ dengan Menteri Jokowi, Pemkot Matikan PJU dan Tak Angkut Sampah di Kawasan Milik Kemenkumham HAM

Pelayanan yang akan diputuskan Pemkot Tangerang di dua perumahan tersebut di antaranya, layanan pengangkutan sampah, layanan penerangan jalan umum, dan layanan pemeliharaan drainase.

Dalam surat kepada Kemenkum HAM yang salinannya diperoleh BantenHits.com, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan ikhwal tak bisa diterbitkannya izin pendirian kampus yang dimohonkan Kemenkum HAM.

Menurut Arief, pihaknya tak bisa menerbitkan izin yang dimohonkan Kemenkum HAM karena terkendala peruntukan lahan dari Menteri Pertanian. Lahan yang dimohonkan Kemenkum HAM ternyata diploting Kementerian Pertanian sebagai lahan pengembangan pertanian.

Arief juga menyebut selama ini pihaknya sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan milik Kemenkum HAM, sama seperti pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang lainnya.

“Selain itu sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah, kami juga sudah memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat yang tinggal di lahan milik Kemenkum HAM dengan memberikan layanan publik yang sama dengan masyarakat lain,” ungkap Arief.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...