Dua Belas Koruptor di Pandeglang Masih Terima Gaji, BPKD Sebut Bupati Irna Belum Keluarkan SK  

Date:

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah ketika menggelar halalbihalal dengan ASN Pemkab Serang.

Pandeglang – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terlibat korupsi tetapi masih menerima gaji dan tunjangan, menjadi temuan BPK RI. Namun, dari 12 ASN itu hanya 8 yang masih menerima gaji dan tunjangan karena yang sisanya sedang menjalani massa tahanan.

Dari hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan, pegawai tersebut menunjukkan bahwa selama TA 2018 Pemkab Pandeglang masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan sehingga membebani APBD sebesar Rp 921.288.520.

Baca Juga: Upaya Irna Narulita Bela Delapan ASN Koruptor di Pandeglang Kandas

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani beralasan ke 8 ASN yang masih menerima gaji itu lantaran masih aktif bekerja, karena sudah menerima hukuman.

Meski menjadi temuan BPK RI, menurutnya, sepanjang Bupati Pandeglang, Irna Narulita belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK), maka gaji dan tunjangan para ASN itu tetap dibayarkan.

“Saya memberhentikan gaji orang lain dasarnya apa? Kan dasarnya keputusan bupati. Jadi sepanjang masih aktif, tentu saja harus kami bayarkan. Kalau untuk kami apapun keputusannya itu yang bakal menjadi dasar kami,” katanya, Jumat, 12 Juli 2019.

Kendati demikian, Ramadani memastikan pada bulan Agustus nanti ke 8 ASN tersebut sudah tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Karena, bila pemberhentian mereka telah disetujui bupati pada bulan ini, maka bulan berikutnya mereka tidak lagi mendapat hak gajih. Dan BPKD segera menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

“Mereka masih kami bayar gaji dan tunjangannya, yang Juli juga masih kami bayar. Kan belum ada kepastian pemecatannya, kecuali pemecatannya terhitung bulan Juli berati yang bulan Agustus secara otomatis kami stop pembayarannya. Nanti kami buatkan SKPP,” tandasnya.

Baca Juga: 12 ASN Pandeglang yang Terlibat Korupsi Masih Terima Gaji

Sebelumnya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita memperjuangan ke 8 ASN tersebut agar tidak di pecat dengan tidak hormat. Namun, perjuangan Irna kandas, setelah mendapat teguran dari Kemendagri agar segera memecat ASN itu dengan tidak terhormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Dua Calon Bupati Tangerang 2024-2029 Sudah Mengambil Formulir di DPC Demokrat, Mad Romli Jadi yang Pertama

Berita Tangerang - Dua calon bupati Tangerang 2024-2029 sudah...