Pandeglang – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terlibat korupsi tetapi masih menerima gaji dan tunjangan, menjadi temuan BPK RI. Namun, dari 12 ASN itu hanya 8 yang masih menerima gaji dan tunjangan karena yang sisanya sedang menjalani massa tahanan.
Dari hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan, pegawai tersebut menunjukkan bahwa selama TA 2018 Pemkab Pandeglang masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan sehingga membebani APBD sebesar Rp 921.288.520.
Baca Juga: Upaya Irna Narulita Bela Delapan ASN Koruptor di Pandeglang Kandas
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani beralasan ke 8 ASN yang masih menerima gaji itu lantaran masih aktif bekerja, karena sudah menerima hukuman.
Meski menjadi temuan BPK RI, menurutnya, sepanjang Bupati Pandeglang, Irna Narulita belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK), maka gaji dan tunjangan para ASN itu tetap dibayarkan.
“Saya memberhentikan gaji orang lain dasarnya apa? Kan dasarnya keputusan bupati. Jadi sepanjang masih aktif, tentu saja harus kami bayarkan. Kalau untuk kami apapun keputusannya itu yang bakal menjadi dasar kami,” katanya, Jumat, 12 Juli 2019.
Kendati demikian, Ramadani memastikan pada bulan Agustus nanti ke 8 ASN tersebut sudah tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Karena, bila pemberhentian mereka telah disetujui bupati pada bulan ini, maka bulan berikutnya mereka tidak lagi mendapat hak gajih. Dan BPKD segera menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
“Mereka masih kami bayar gaji dan tunjangannya, yang Juli juga masih kami bayar. Kan belum ada kepastian pemecatannya, kecuali pemecatannya terhitung bulan Juli berati yang bulan Agustus secara otomatis kami stop pembayarannya. Nanti kami buatkan SKPP,” tandasnya.
Baca Juga: 12 ASN Pandeglang yang Terlibat Korupsi Masih Terima Gaji
Sebelumnya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita memperjuangan ke 8 ASN tersebut agar tidak di pecat dengan tidak hormat. Namun, perjuangan Irna kandas, setelah mendapat teguran dari Kemendagri agar segera memecat ASN itu dengan tidak terhormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor: Fariz Abdullah