Tangerang– Sindiran Menteri Hukum dan HAM atau Menkum HAM Yasonna Laoly yang dilayangkan kepada Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dianggap warga yang bermukim di lahan Kemenkum HAM merugikan masyarakat.
Masyarakat mengecam statemen Yasonna di hadapan para awak media beberapa waktu lalu.
Junaidi, Ketua RW 01, Komplek Kehakiman, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap Menkum HAM.
“Saya sebagai tokoh masyarakat menyatakan statment pak menteri itu tidak etis. Saya sudah 24 tahun menjadi RW saya mengetahui secara jelas bobroknya lahan Kemenkumham yang tak terurus hingga sekarang sudah dipercantik Pemerintah Kota Tangerang,” ungkap Junaidi.
BACA JUGA: Kejari Tangerang Periksa Pejabat Kemenkum HAM soal Pasar Babakan
Walaupun, menurut Junaidi secara aturan penyerahan lahan belum terjadi. Tetapi Pemerintah KotaTangerang telah membangun fasilitas yang sangat dirasakan masyarakat.
Bahkan, beber Junaidi, saat ini lahan Kemenkum HAM dibangun infrastrukturnya, salurannya, aliran listriknya, wisatanya dan lain-lainnya. Semua itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai seorang menteri, entah ada masukan masukan dari bawahannya yang tidak pas, saya tidak mengerti. Maka seharusnya menteri itu berkoordinasi saja. Tidak usahlah statment seperti itu, sudah begini, warga yang kena efek buruknya,” jelasnya.
BACA JUGA: Pasar Babakan Akan Jadi Kampus, Ini yang Pernah Dilakukan WH untuk Pedagang
Ia mengatakan sudah menerima tembusan bahwa surat per 10 juli 2019 yang dikeluarkan menyatakan mulai per 15 Juli, Pemkot tidak akan bertanggungjawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk penerangan jalan diatas lahan Kemenkum HAM.
“Saya tidak mau ini terjadi terhadap warga saya. Andaikan saja satu hari saja sampah tidak diangkut Pemkot saya tidak terbayang gimana kondisi wilayah pemukiman kami,” tuturnya.
Untuk itu, Kemenhum HAM diharapkan Junaidi untuk dapat mengklarifikasi statmennya di hadapan media, sehingga tidak merugikan masyarakat yang tinggal di lahan Kemenkum HAM.
Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang akan menghentikan semua layanan yang berdiri diatas aset Kemenkumham. Mulai dari komplek Kehakiman dan Pengayoman. Pasalnya, lahan tersebut berdiri di atas aset Kemenkumham yang Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Tangerang.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana