Sudah Dicabut Mahkamah Agung, Bambang Wisanggeni Tetap ‘Keukeuh’ Gunakan Gelar Sultan Banten ke-18

Date:

Tubagus Amri (dua dari kanan), kuasa hukum Dzuriyat Kesultanan Banten memberikan keterangan pers terkait pencabutan gelar Ratu Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten ke-18 oleh Mahkamah Agung. Dzuriyat Kesultanan Banten mengancam akan mempidanakan Bambang Wisanggeni jika masih menggunakan gelar tersebut. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Polemik penggunaan gelar Sultan Banten ke-18 oleh Ratu Bambang Wisanggeni (BW) akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung atau MA mencabut gelar BW sebagai Sultan Banten ke-18 melalui putusan MA bernomor 107 K/Ah/2019 yang di keluarkan tanggal 12 Febuari 2019.

Tb Amri Wardana selaku kuasa hukum Dzuriyat Kesultanan Banten mengaku, bahwa saat ini BW hanya sebagai anak dari Ratu Bagus Abdul Mukni Suriatmaja.

BACA JUGA: Disebut Keturunan Dzuriyat Kesultanan Banten, 200 Ribu Brigade Peci Putih Serang Raya Dukung Jokowi-Ma’ruf

Melalui putusan ini juga, maka seluruh hasil keputusan sidang Pengadilan Agama (PA) Serang dan Pengadilan Tinggi Agama Banten dibatalkan oleh MA.

“Putusan ini membatalkan secara keseluruhan yang dimintakan BW. Oleh karena itu, putusan kasasi dikabulkan, pihak pemohon kalah. Menghukum pemohon membayar peradilan sebesar Rp 500 ribu untuk bayar perkara semua tingkat pengadilan,” ujar Tb Amri kepada awak media di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis 11 Juli 2019.

Dengan putusan kasasi ini, lanjut dia, jelas gelar Sultan yang disandang BW sudah dicopot atau dibatalkan oleh MA. Jika di suatu saat BW kembali mengaku sebagai Sultan ke-18 pihak kedzuriatan akan membawa ke jalur hukum.

“Kalau dia nanti masih memakai kata sultan, atau Kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana,” paparnya.

BACA JUGA: Kesunyatan Banten Terbelah soal Izin Deklarasi #2019GantiPresiden

Tb Amri menegaskan, lembaga resmi bagi keturunan Kesultanan Banten bernama Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB). Sedangkan lembaga adatnya bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten. Keduanya menghimpun seluruh kesultanan Banten.

“Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten itu ada resmi untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten. Kita akan sosialisasikan ke seluruh pemerintah instansi dan Keraton Nusantara bahwa BW bukan lah Sultan,” pungkasnya.

Tetap Gunakan Gelar Sultan

Meski gelar Sultan ke-18 dan keturunan terkuat dari Sultan Safiudin dibatalkan oleh MA, Ratu BW mengaku tidak terpengaruh. Dia tetap akan memakai gelar Sultan Banten dalam kehidupan sehari-harinya.

Ratu BW pun tidak takut dipidanakan oleh Kenadziran Kesultanan Banten. Lantaran gelar Sultan bukan dalam ranah hukum positif, melainkan gelar yang diberikan oleh masyarakat.

“Kalau MA atau pengadilan, bukan ranahnya memberhentikan Sultan. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini,” kata Ratu Bambang Wisanggeni, melalui sambungan selulernya, Kamis, 11 Juli 2019 seperti dilansir viva.co.id.

BW mengklaim, dirinya sudah memiliki dukungan dari ulama dan sesepuh di Provinsi Banten untuk meneruskan Kesultanan Banten.

“Dukungan dari ulama, kasepuhan dan lain-lain, ya memang saya ini lah penerusnya. Enggak masalah bagi kita. Nasabnya jelas dan saya akan meneruskan Kesultanan Banten,” jelasnya.

Kisruh gelar Sultan Banten ke-18 bermula di tahun 2016 silam. Saat itu, Pengadilan Agama (PA) Serang mengeluarkan putusan bahwa Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pribadi yang memiliki pertalian darah terkuat ke Sultan Syafiudin, Sultan Banten terakhir. Putusan itu berdasarkan putusan nomor  316/Pdt.P/2016/PA.Srg pada 22 September 2016. 

Kemudian Kenadziran Kesultanan Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, hingga keluar putusan bernomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, tertanggal 13 Desember 2017, yang membatalkan putusan PA Serang. 

Ratu Bambang Wisanggeni pun banding ke MA pada 03 Mei 2018. Persidangan berjalan lama, hingga keluar putusan pada 12 Februari 2019 nomor 107 K/Ag/2019, yang memperkuat putusan PT Agama Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...