Tangerang – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang menyatakan setidaknya ada 344 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di lahan Kemenkum HAM yang akan diputus Senin, 15 Juli 2019.
Lahan Kemenkum HAM yang akan terimbas pemutusan berada di 15 kelurahan, 20 RW, dan 50 RT. Umumnya, lahan Kemenkum HAM ini merupakan kawasan komplek perumahan.
Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah memetakan titik-titik PJU di lahan Kemenkum HAM yang akan diputus.
“Datanya sudah kami pegang, baik itu yang masuk dalam program PJU Kampung Terang ataupun akses PJU perumahan atau pun jalan,” kata Wahyudi saat dihubungi BantenHits.com, Sabtu, 13 Juli 2019.
Wahyudi berharap warga sekitar yang memang sudah mendapatkan tembusan edaran melalui RT ataupun RW dapat memahami situasi yang terjadi saat ini.
Berikut titik PJU yang akan dipadamkan pada Senin, 15 Juli 2019:
1. Pengayoman 18 titik
2. Pengayoman utara 20 titik
3. Pengayoman selatan 68 titik
4. Kehakiman RW 13, 10 titik
5. Kehakiman RW 08,15,13 sebanyak 37 titik
6. Pengadilan Raya 47 titik
7. Lingkungan LP Pemuda 38 titik
Sementara untuk Kampung Terang terdapat dua lokasi, yaitu Suka Asih 79 titik dan Buaran Indah 27 titik.
Menteri Sebut Wali Kota Cari Gara-gara
Sebelumnya diberitakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyindir Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kurang ramah dengan Menkum HAM lantaran sedikit menghambat perizinan pembangunan gedung tersebut.
“Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena pak wali kota agak kurang ramah dengan Kemenkum HAM,” ujar Yasonna dalam pidato peresmian kampus Poltekim, Selasa, 9 Juli 2019.
BACA JUGA: WH Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Pasar Babakan lewat Istri
Pernyataan Yasonna langsung dibantah Arief. Menurutnya, pihaknya belum bisa menerbitkan izin untuk pembangunan kampus Kemenkum HAM karena wilayah tersebut diploting menjadi kawasan pertanian oleh Menteri Pertanian.
“Justru Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan,” paparnya.
“Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian,” sambungnya.
Oleh karena itu, Arief menyatakan dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
“Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administarasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang Walikota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang,” tutup Arief.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana