Serang- Muhidroh Saroh (29) Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak terpuji.
Siksaan itu diberikan pihak agensi Fatahilah milik perorangan yang memberangkatkan Muhidroh secara ilegal ke Abu Dhabi.
“TKI asal Ciruas, Muhidroh Saroh di pekerjakan lebih dari 7 majikan di Abudabi dan di siksa agensi,”kata ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuh Salim, Jumat 12 Juli 2019.
Sampai saat ini, menurut Maftuh, korban masih berada di Ibu kota Abu Dhabi. Ironinya, korban diberangkatkan sebagai TKI tanpa sepengatuhan keluarga.
“Suami menuntut sponsor karena berangkat tanpa izin keluarga, tidak ada izin dari pihak keluarga, suami tidak tau bahwa korban akan bekerja di timur tengah, (Korban) D agensi Abu Dhabi,”ungkapnya.
Maftuh mengungkapkan korban di tempatkan secar acak tanpa prosedur yang jelas. Bahkan saat bekerja korban kerap di siksa dan beberapa kali dikembalikan ke pihak agensi.
“TKI di tempatkan Unprosedural oleh pihak sponsor, di siksa majikan dan di kembalikan ke agensi sampai di agensi korban juga d isiksa, delapan bulan bekerja korban sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan,”ungkapnya.
“Korban meminta di pulangkan ke Indonesia kepada agensi, malah siksaan yg di dapat,”tambahnya.
Mendengar laporan tersebut, Maftuh mengaku pihak keluarga langsung melaporkan kekerasaan yang dialami oleh Muhidroh ke Polda Banten.
“Pihak suami tidak terima dan melaporkan ke Kapolda Banten, agar sponsor mempertangung jawabkan atas kejadian yg di alami oleh ,”ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah