Pemprov Banten Bungkam soal Dana Pendidikan APBD Banten 2017-2018 Diduga Dijarah Mafia Anggaran

Date:

HMI Laporkan dugaan Korupsi di Banten ke Kejati
Aktivis mahasisawa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat melaporkan dugaan korupsi APBD Banten 2017-2018 ke Kejati Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Dana pendidikan di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga dijarah sindikat mafia anggaran. Padahal, dana tersebut semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Banten.

Dugaan mencuat setelah kejanggalan-kejanggalan penggunaan dana yang bersumber APBD Provinsi Banten dilaporkan Badko HMI Jabodetabek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019.

BACA JUGA: Kejati Banten Kumpulkan Data Usut Dugaan Duit APBD Banten Rp 23 M “Dirampok” Mafia Anggaran

Munculnya lagi dugaan korupsi APBD di Banten semakin menguatkan predikat Banten sebagai juara korupsi. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Banten menjadi salah satu dari enam wilayah dengan kasus tindak pidana korupsi tertinggi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam seminar nasional Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Semarang, Rabu, 10 April 2019. Enam wilayah tersebut, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Publik Tengah Soroti Bobroknya Moralitas ASN di Banten, KPK Umumkan ‘Tanah Jawara’ Juara Korupsi di Indonesia

Orang-orang di Lingkaran Kekuasaan

Salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD Perubahan 2017 dan APBD 2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.

Yang mengejutkan, dalam laporannya Badko HMI Jabodetabek menyebutkan sejumlah nama di lingkaran utama Gubernur Banten Wahidin Halim yang patut diduga terlibat.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten EKS, Kuasa Pengguna Anggaran AP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan GND, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan DH, Pejabat Pengadaan Barang SR, Staf Ahli Gubernur Banten yang juga caleg terpilih Partai Demokrat Provinsi Banten JAZ, Komisaris Bank Banten MDWN, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten ES, Anak gubernur Banten FA dan, Direktur Utama PT Bhinneka Mentaridimensi.

“JAZ, MDWN, dan FA menjamin pengguna anggaran untuk tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ungkap sumber BantenHits.com.

Selain anggaran pengadaan komputer untuk UNBK, proyek lainnya yang diduga dikorupsi adalah proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten, dan Proyek ‘cacat lelang’ Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR dan Proyek Pembangunan pada Dinas Perkim.

BACA JUGA: HMI Sebut Wahidin Halim Sedang Membangun Dinasti Baru

Siasat Bulus Para Mafia

Untuk kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

Rekaman Percakapan

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam dokumen yang diterima BantenHits. com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.

BACA JUGA:WH Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Pasar Babakan lewat Istri

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Kepala Biro Humas Provinsi Banten Amal Herawan tak pernah merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com sejak Mei 2019. Ketika upaya konfirmasi diajukan kembali Kamis, 11 Juli 2019, Amal tetap bungkam.

Dalam perbincangan off the record lewat telepon Mei 2019 lalu, kepada BantenHits.com Amal menjelaskan banyak hal, termasuk yang terkait dugaan mafia anggaran di institusinya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Catatan:

Sesuai Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com, berita di atas dinyatakan Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi.

BantenHits.com telah menuliskan profil Ahmad Jazuli Abdillah dalam Rubrik Persona, sekaligus untuk memenuhi hak jawab sesuai perintah Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com.

Melalui liputan itu, BantenHits.com telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Jazuli Abdillah, juga kepada khalayak luas terkait pemberitaan yang kurang memperhatikan azas uji informasi, azas keberimbangan, sehingga muncul opini menghakimi.

Berita lengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul:

Jalan Baru’ Sang Aktivis; Bisa Tampil di Parlemen Berkat Hal Muskil

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...