Serang- Musyawarah Olahraga Kota atau Musorkot Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Serang kisruh. Pasalnya dalam pelaksanaan musyawarah yang menunjuk Deni Arisandi sebagai ketua periode 2019-2023 itu dinilai telah salah kaprah.
Menyusul panitia pelaksana dituding tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Walu Kota Serang kepada KONI dengan nomor 426/715-Kesra/2019 tentang larangan Musorkot Serang di luar kota. Bahkan dalam musyawarah tersebut dilaporkan tidak dihadiri oleh 21 Cabor dan 5 Pengcam.
Baca Juga: Pemilihan Ketua KONI Kota Serang Kisruh, Syafrudin – Subadri Pecah Kongsi?
Pelaksanaan Musorkot yang dilaksanakan di Puncak, Jawa Barat itu akhirnya menuai polemik. Pasalnya dalam acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Serang Subadri. Padahal, Wali Kota Serang jelas menerbitkan imbauan agar pelaksanaan Musorkot tidak di luar daerah.
Menanggapi hal tersebut, Syafrudin mengaku bahwa undangan yang diberikan kepada Wakil Wali Kota semulanya diterima oleh dirinya. Namun lantaran bentrok dengan jadwal kegiatan lain, Syafrudin mengaku memberikan disposisi.
“Kan ada undangannya ada di saya, karena kemarin saya hadiri Pokja (PWKS) makanya saya disposisikan ke wakil,”kata Syafrudin kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin, 15 Juli 2019.
Mengenai surat yang dilayangkan terhadap Koni, menurut Syafrudin itu hanya sebagai lanjutan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
“Kan wali kota dapat surat dari dewan untuk himbauan suapaya Muskot itu dilaksanakan di kota Serang,” kata Syafrudin.
Syafrudin mengaku tidak masalah surat himbauan yang diberikannya itu tidak digubris oleh KONI Kota Serang, dan tetap melakukan Musorkot di luar kota Serang.
“Jadi kami menindak lanjuti surat itu, kalaupun umpamanya peserta KONI melaksanakan di luar kota Serang saya kira tidak jadi masalah kan hanya himbauan kita mah,” papar Syafrudin.
Namun, Syafrudin tidak bisa memastikan mengenai pelaksanaan Musorkot Koni Kota Serang itu melanggar atau tidak. Pasalnya setiap organisasi atau lembaga memiliki Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
“Itu ranah KONI yang punya AD/ART kami tidak punya, melanggar atau tidak melanggar saya tidak bisa menentukan karna AD/ART ada di KONI,” tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah