Gunakan Anjing Pelacak, BNN Banten Sita 150 Kilogram Ganja di Bagasi Toyota Camry

Date:

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat menggelar ekspose pengamanan 150 kilogram Ganja. (BantenHits.com/Nurmansyah).

Serang- Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke tanah jawara, Kamis, 18 Juli 2019. Upaya penggagalan kali ini melibatkan BNN RI dan sejumlah anjing pelacak.

Hasilnya, 150 kilogram ganja berhasil diamankan petugas dari FN (29) dan IG (44) yang diketahui warga Bekasi. Barang haram tersebut disimpan keduanya dalam sebuah bagasi mobil toyota camry yang telah di modifikasi.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan rencananya barang tersebut akan dikirim dari Aceh menuju Tangerang via Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan bersama BNN RI melakukan pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis 18 Juli 2019.

“Kedua tersangka mengirimkan ganja tersebut bukan melalui jalur Pelabuhan Merak, melainkan dari Aceh, kemudain ke Bangka Belitung dan menyeberang ke Tanjung Priok, Jakarta,”sambungnya.

Usai tiba di Tanjung Priok, sambung Tantan, Toyota Camry yang ditunggangi keduanya digiring petugas pada sebuah bengkel las di Tangerang. Benar saja, puluhan pack ganja seberat 150 kilogram berhasil diamankan.

“Bagasi mobil dimodifikasi dengan menggunakan plat besi yang dilas, kemudian kita gunakan anjing pelacak dan mengendus di bagasi mobil, kemudian kita bongkar dan menemukan barang bukti itu,” tegasnya.

Selain itu, BNN Provinsi Banten juga mengamankan satu tersangka lainnya yang kedapatan membawa shabu seberat 5,2 Kg di Lingk. Banjar Asri, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Shabu ini dari Aceh akan dikirim ke Jakarta, tersangka menyembunyikan barang bukti di tangki bahan bakar mobil, kita gunakan anjing pelacak, kita bongkar dan ditemukan BB itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 (Jo) pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...