Tangerang – Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi diminta bertindak menengahi perseteruan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Perseturuan dua simbol pemerintah ini bahkan sudah masuk proses hukum di Polres Metro Tangerang setelah Kemenkum HAM melaporkan penguasaan lahan Kemenkum HAM oleh Pemkot Tangerang. Salah satu yang dilaporkan adalah penguasaan lahan untuk pembangunan Gedung MUI Kota Tangerang.
“Meminta kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk dapat menengahi persoalan ini. Segera temukan solusi dan titik temu yang dapat menyelesaikan permasalahan ini,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Tangerang Yudhistira di Gedung MUI Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 18 Juli 2019.
Yudhistira mengatakan, warga mendatangi Gedung MUI Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasi terkait meruncingnya perseteruan wali kota Tangerang dengan Menkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjutnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dilaporkan ke lembaga penegak hukum, maka aksi warga ini menjadi dorongan hati dan merupakan gerakan moral untuk menyuarakan dukungan sepenuh hati untuk melakukan aksi bela kota, membela wali kota atas kebijakan dan langkah-langkah yang diambil.
“Kami sangat percaya kinerja walikota kami, beliau terpilih kembali untuk periodenya yang kedua. Segala langkah dan kebijakan yang beliau ambil adalah berdasarkan kajian hukum, sosial dan semata-mata atas kepentingan masyarakat Kota Tangerang,” katanya.
Yudhistira menambahkan, oleh karena itu, pihaknya melakukan aksi moral atas nama “Aliansi Masyarakat Kota Tangerang” dengan pernyataan sikap yaitu :
1. Mendukung dan membela wali kota Tangerang dalam setiap kebijakan yang diambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang seperti membangun Sekolah, Gedung MUI, Pusat Pemerintahan, Mesjid Al-Azhom yang semua di pergunakan untuk kepentingan masyarakat yang kemudian dipermasalahkan oleh Kemenkumham.
2. Menuntut Kemenkumham melihat dengan jernih dan menyadari persoalan kedaerahan yang ada di Kota Tangerang dengan kacamata lokal, bukan ditarik keranah wilayah nasional karena mereka tidak melihat aspek local wisdom yang ada.
3. Menyesalkan asas kepatutan Kemenkumham sebagai lembaga negara yang memiliki permasalahan dengan pemerintah daerah mengapa harus di bawa ke wilayah hukum sehingga menjadi berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.
4. Meminta kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk dapat menengahi persoalan ini. Segera temukan solusi dan titik temu yang dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana