Pandeglang – YP alias Cacing (19) warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polres Pandeglang setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
KBO Satresnarkoba Polres Pandeglang, Ipda AR Taufik mengatakan, YP berhasil diamankan di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 8 plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam boneka kelinci.
“Pelaku menyimpan sabu seberat 1,74 gram di dalam boneka kelinci. Penangkapan ini dari hasil pengembangan tersangka yang di Cibaliung, yang mengarah ke si Cacing,” kata Taufik kepada BantenHits. com melalui sambungan telepon, Sabtu 20 Juli 2019.
Akibat perbuatanya, Cicing terancam dijatuhi Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada rehabilitasi, karena ini sudahbtermasuk jaringan,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana