Menguak Misteri di SMKN 7 Tangsel; Dari Tempat Warga Buang Sampah sampai Duit APBD Rp 10 M Diduga Jadi Bancakan

Date:

Lokasi SMKN 7 Tangsel berada di belakang tanah kosong yang dipagar besi berwarna hijau. (BantenHits.com)

Tangsel – SMKN 7 Kota Tangsel beberapa bulan ini tengah menjadi buah bibir di kalangan warga sekitar, terutama sejak gedung baru yang berada di Jalan Cempaka III, RT 002/003, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, resmi ditempati pada tahun ajaran 2019 ini.

Ketiadaan akses yang menjadi musabab sekolah ini jadi perbincangan. Gedung baru SMKN 7 Kota Tangsel berada tepat di ujung perkampungan. Sebelah barat berbatasan langsung dengan tembok Komplek Bintaro. Sementara sisi selatan berderet rapat rumah warga yang tak menyisakan celah sama sekali.

Ruang terbuka yang menghadap ke sekolah hanyalah dua bidang tanah kosong di bagian timur dan utara. Namun, sejak gedung SMKN 7 dibangun, pemilik memilih menutup lahan dengan pagar besi dan seng. Praktis, sekolah pun terisolir.

Akses utama menuju SMKN 7 Tangsel hanya celah selebar kurang lebih 1 meter. (BantenHits.com)

Akses ke Sekolah Hanya Celah

Saat BantenHits.com mengunjungi sekolah tersebut, Senin, 22 Juli 2019, warga di Jalan Cempaka Raya sudah mewanti-wanti soal ketiadaan akses ke SMKN 7 Tangsel.

“Mendingan parkir di sini aja, Pak. Itu anak sekolah juga parkirnya di situ,” kata salah seorang warga yang tengah berkumpul di sekretariat sebuah ormas di sekitar halaman PAUD Masjid Nurul Iman, tempat BantenHits.com memarkirkan kendaraan.

“Susah, Pak. Gak ada jalan. Enggak tahu gimana. Kayanya masih belum kelar,” tambah warga tadi dengan logat Betawinya.

Dari parkir Masjid Nurul Iman, hanya butuh waktu sekitar 10-15 menit berjalan kaki untuk tiba di depan SMKN 7 Kota Tangsel. Dan ternyata, apa yang disampaikan warga memang benar adanya. Gerbang utama sekolah hanyalah sebuah celah selebar satu meter. Celah yang digunakan pun merupakan bagian dari lahan kosong yang dipagar.

Tempat Warga Buang Sampah

Ketua RW 003 Ahmad Sena kepada BantenHits.com mengatakan, jauh sebelum sekolah dibangun, warga sekitar sudah mengusulkan supaya pihak sekolah membangun akses jalan.

“Tapi ya namanya kita orang kecil. Gak didengar. Itu kan urusan pejabat,” kata Ahmad.

“Sekarang puyeng pala liatinnya. Sekarang katanya mau dibangun lagi itu sekolah, mau naro di mana matrialnya. Mau lewat mana? Udah gitu ini sekolah negeri. Harusnya direncanakan,” sambungnya.

Ahmad menjelaskan, lahan tempat dibangun SMKN 7 Tangerang adalah milik seseorang yang dikenalnya dengan sebutan Suyudi. Lahan tersebut hanya dibiarkan oleh pemilik hingga akhirnya jadi tempat warga buang sampah.

“Itu dulu tanah mertua saya. Haji Sadi. Dia itu Engkongnya Saripudin Sekcam, bekas lurah sini, lalu dijual ke Pak Suyudi,” ungkapnya.

“Ya iyah itu (lahan) dulunya tempat buang sampah,” tambahnya.

Meski mengetahui riwayat tanah tersebut, Ahmad mengaku tak tahu menahu cerita jual beli antara pemilik lahan dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Soal lahan tersebut merupakan tempat buang sampah, juga disampaikan warga lainnya, pemilik warung nasi tepat di gang pertama menuju ke SMKN 7 Tangsel.

“Baru masuk ajaran ini (ditempati). Tadinya katanya pindahan. Itu (lahan) tempat buang sampah tadinya,” kata ibu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.

Duit APBD Banten Rp 10 M Diduga Menguap

Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, disebutkan, Lahan SMKN 7 Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Pemilik Tanah seluas 6.000 meter
persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba
Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen Nilai ganti rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D dan ditransfer oleh Dinas Pendidikan kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

“Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000. Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar
Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Selain soal ganti rugi yang diduga jadi bancakan, dokumen investigasi itu juga menyebut soal jangka waktu perencanaan pengadaan lahan yang tidak memadai. Sebab proses pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan sembilan mnit sekolah baru (USB) SMAN/SMKN TA 2017 hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan.

Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMAN dan SMKN
TA 2017.

Bahwa KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah
proses pekerjaan selesai.

BantenHits.com berupaya mengonfirmasi temuan ini ke sejumlah pejabat terkait di Provinsi Banten namun tak direspons.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...