Serang – 15 aparatur negeri sipil (ASN) yang dikenal sebagai elit di lingkaran Provinsi Banten diperiksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Senin, 22 Juli 2019.
Para abdi negara yang semestinya memberikan keteladanan ini diperiksa setelah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan. Mereka berdalih berangkat ke Malaysia untuk mengikuti seminar di sebuah perguruan tinggi di Malaysia.
Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Banten Alpian kepada wartawan di Serang usia pemeriksaan mengatakan, dari 15 terperiksa hanya 14 orang yang hadir karena satu orang tengah menjalankan ibadah haji.
Dalam pemeriksaan, kata Alpian, para ASN tersebut mengakui tak meminta izin atasan untuk berangkat ke luar negeri.
“Mereka sudah memberikan klarifikasi ke kita, mereka berangkat ke sana dalam rangka seminar. Dan mereka juga mengakui (keberangkatan) belum ada izin dari atasan,” terang Alpian.
Kewenangan Memberi Sanksi Ada di Gubernur
Meski telah melakukan pemeriksaan, Alpian enggak membeberkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 15 ASN yang berangkat ke luar negeri tanpa izin atasan tersebut.
Alpian menegaskan, kewenangan memberikan sanksi kepada ASN tersebut sepenuhnya ada di Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Kalau berkaitan sanksi, itu sepenuhnya kami serahkan kepada pimpinan. Kami di BKD termasuk inspektorat hanya menjalankan perintah untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Alpian.
Kasus kepergian 15 ASN di Banten terungkap setelah foto-foro mereka saat di Malaysia tersebar ke wartawan. Dalam foto tersebut tampak Jazuli Abdillah, Staf Ahli Gubernur Banten yang juga caleg terpilih Partai Demokrat di DPRD Banten.
Dalam spanduk yang dijadikan latar dalam foto tersebut, diketahui keberadaan para ASN di luar negeri pada 6-9 Juli 2019.
Berikut identitas ASN Pemprov Banten yang pergi keuar negeri tanpa izin:
1. Ariasni, Kepala SMKN 1 Kota Tangerang,
2. Endah R, Kepala SMKN 3 Kota Tangerang,
3. Faturrohman, Kasubbag KCD Kota Serang,
4. Asep Ubaidillah, Kasubbag TU KCD Pandeglang,
5. Fifin Rosliana Kasie di Disnaker Banten,
6. Rudi Darmawan, Kasie di Bappeda Banten,
7 Arkani, Kabid Diksus Dindikbud Banten,
8. Lukman, Kepala KCD Kabupaten Tangerang,
9. Nur Cholis, Staff Dindikbud Banten,
10. M. Zein, Plt. Kep SMKN 1 Anyer,
11. Sunariyah, Kepsek SMKN Cinangka,
12. Yan junjung, Irban Inspektorat Banten.
13. Tb. Faisal Akbar, Kasubag Kesra Provinsi Banten
14. Widodo, SMKN 1 Kota Cilegon,
15. Untung Sukriyanto, Kepala SMKN Kragilan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Catatan:
Sesuai Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com, berita di atas dinyatakan Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi.
BantenHits.com telah menuliskan profil Ahmad Jazuli Abdillah dalam Rubrik Persona, sekaligus untuk memenuhi hak jawab sesuai perintah Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com.
Melalui liputan itu, BantenHits.com telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Jazuli Abdillah, juga kepada khalayak luas terkait pemberitaan yang kurang memperhatikan azas uji informasi, azas keberimbangan, sehingga muncul opini menghakimi.
Berita lengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul:
Jalan Baru’ Sang Aktivis; Bisa Tampil di Parlemen Berkat Hal Muskil