Ngeri! 100 Juta Meter Kubik Pasir Laut Akan Dikeruk, Nelayan Banten Lapor KPK

Date:

Nelayan Banten berfoto dengan latar Gedung Merah Putih KPK. Nelayan melaporkan indikasi korupsi dalam pembahasan Raperda RZWP3K Provinsi Banten. (Istimewa)

Serang – Nelayan Banten yang tinggal di pesisir Kabupaten Serang, melaporkan indikasi korupsi dan kepentingan pemodal yang diduga memaksa DPRD Banten mengesahkan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB) mendatangi gedung KPK Rabu, 25 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.

Presidium KNB Daddy Hartadi membenarkan perwakilan KNB telah melapor ke KPK. Menurutnya, pelaporan dilakukan agar ada pengawasan KPK terhadap semua mekanisme dan prosedur pembentukan perda RZWP3K yang akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat luar biasa di perairan Teluk Banten dan sebagian Selat Sunda.

“Kita menduga Raperda ini dipaksakan karena ada kepentingan pemodal yang akan mengeruk pasir laut dengan volume lebih dari 100 juta meter kubik. Sementara perumusan raperda ini tidak dibekali oleh kajian lingkungan hidup strategis dan peta serta analisis resiko bencana seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.23 Tahun 2016 sebagai pedoman merumuskan raperda ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Janggal! KLHS Belum Selesai, Tapi Rapat Raperda RZWP3K di Banten Sudah Tahap Akhir

Daddy juga ingin KPK memberi perhatian serius terhadap perumusan Raperda RZWP3K di Banten. Karena membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

“Peluang untuk terjadi tipikor sangat terbuka lebar. Kita berikan semua datanya kepada KPK. Karena pasir laut yang akan dikeruk dari Teluk Banten, dan Selat Sunda ini jumlahnya sangat besar. Yang dikhawatirkan nelayan kerusakan ekosistem yang luar biasa di laut dan pesisir,yang dapat mengganggu zona tangkapan nelayan dan kawasan sumber daya hayati,” terangnya.

Payumi, nelayan Desa Lontar mengaku akan terus memperjuangkan kelestarian Laut Lontar. Dirinya mengaku telah menandatangani surat pengaduan ke KPK, agar KPK dapat memberi pengawasan dalam soal Raperda RZWP3K ini.

“Iya tadi sdh kita sampaikan ke KPK, Saya berharap semua pihak berhati-hati dalam merumuskan Raperda ini, karena menyangkut hajat hidup orang banyak di pesisir terutama nelayan. Jangan Sampai ada perbuatan korupsi dalam membahas raperda ini,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...

Waspada! Senin Siang Ini Hujan Petir Diprediksi Melanda Gunung Kencana

Berita Banten - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau...

Mencegah Kejahatan atau Menangkap Pelakunya, Alasan Kenapa Polsek Kresek Giat Patroli Malam Hari 

Berita Tangerang - Untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan seperti...