Polisi Sebut Pembuatan Surat Kehilangan di Banten Hanya Butuh Waktu 5 Menit, Begini Caranya

Date:

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Banten, AKBP Wahyu Imam Santoso saat memberikan keterangan pers tentang pembuatan surat kehilangan. (BantenHits.com/Nurmansyah).

Serang- Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Banten, AKBP Wahyu Imam Santoso menegaskan saat ini pembuatan surat kehilangan di Provinsi Banten hanya membutuhkan waktu 5 menit.

Ya, cara itu telah teruji setelah Polda Banten membuat aplikasi berbasis online e-pendekar yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang akan membuat surat kehilangan.

“Tujuannya  saat ini mencoba untuk mempercepat semua bentuk pelayana terkait surat kehilangan, biasanya masyarakat yang datang ke polda membutuhkan waktu untuk verifikasi 15-20 menit,  dengan aplikasi ini masyarakat cukup datang 5 menit, dari segi biaya dan waktu masyarakat lebih simpel,”kata Imam kepada awak media di Halaman Mapolda Banten, Jumat, 26 Juli 2019.

Masyarakat, sambung Imam tinggal mengikuti clue yang berada di aplikasi. Setelah selesai masyarakat tidak perlu lagi mengikuti verifikasi melainkan hanya cukup datang ke kantot kepolisian dan melakukan print out.

“Kami ada dua fiture, laporan polisi ini kedapan interaktif karena biasanya masyarakat yang datang ke polisi alat bukti mereka ada yang kurang,  dengan aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan dan ada petugas yang menjawab melalui email, kalau laporan sudah cukup, nanti petugas memberitahukan utk dagang ke kantor polisi untuk menandatangani surat laporan dan diserahkan ke reserse untul ditindaklanjuti,”terangnya.

Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen. Pol. Tomex Kurniawan, mengatakan aplikasi yang dinamai e-pendekar ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Banten.

“Kita memahami perkembangan teknologi ini tidak bisa kita tolak, SPKT aplikasi namanya e-pendekar,  ini mewadahi kesulitan masyarakat yang selama ini kalau kehilangan datang ke kantor polisi, sementara kan jarak cukup jauh, dnegan aplikasi ini kita memberikan kemudahan melalui aplikasi ini masyarakat bisa lapor melalui androidnya,”katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...