Cilegon- Gejolak rencana restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (KS) hingga kini masih terus bergulir dan mendapatkan penolakan keras dari kalangan buruh. Pasalnya rencana kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT KS Silmy Karim tersebut dapat mengancam buruh kehilangan pekerjaannya.
Nuryadin Ketua PUK PT Purna Sentana Baja (PSB) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) mengatakan bahwa Silmy Karim tidak layak menjadi Dirut PT KS, hal itu dikatakan rencana kebijakan Dirut perusahaan plat merah tersebut dianggap menyengsarakan nasib para buruh.
“Seorang Silmy Karim itu tidak layak menjadi Dirut BUMN, tapi cocoknya menjadi Direktur Pengembangan karena selalu memikirkan untung tanpa melihat kepentingan sosial dan dampak dari restrukturisasi itu sendiri,” kata Nuryadin, kepada awak media di depan kantor PT PSB, Jumat, 26 Juli 2019.
Sementara Ketua FSBKS, Sanudin meminta agar program restrukturisasi yang dijalankan KS dapat di kaji ulang lewat uji publik karena buruh mencium indikasi program restrukturisasi yang dijalankan KS ditemukan banyak persoalan seperti menyangkut masalah restrukturisasi ketenagakerjaan.
“JIka restrukturisasi yang diputuskan PT KS dengan menggantikan seluruh tenaga kerja outsourching yang menempati job-job produktif dengan karyawan KS yang baru dan yang tidak produktif berpotensi sebagai tindakan pelanggaran HAM dan dianggap sebagai kejahatan Union Busting,” ujar Sanudin.
Sanudin menambahkan jika keputusan PT KS mengganti posisi job tersebut dan diisi karyawan organik, secara langsung telah merampas hak buruh outsourching.
“Saya sebagai anak bangsa, saya tidak ingin KS menjadi hilang, 2 hingga 3 tahun kedepan kalau posisi restrukturisasi seperti ini. Makanya saya minta kepada KS lakukan uji publik terhadap rencana restrukturisasi ini agar semua bisa terbuka dengan jelas,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah