Ditolak Masuk SMAN 4 Kota Tangerang, Anak Yatim Miskin di Kelurahan Periuk Jaya Lapor Inspektorat

Date:

M Ikhwan Alfarisi saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Banten. (BantenHits.com/Mahyadi).

Serang – Kecewa tidak diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 4 Kota Tangerang tanpa adanya penjelasan, M. Ikhwan Alfarisi (14), anak yatim yang tinggal di Jalan Angsana IV/118, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, lapor ke Inspektorat Provinsi Banten, Senin, 29 Juli 2019.

Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, Ikhwan ditemani pamannya, Yudha RF (52). Menurut sang paman, pihaknya melapor Inspektorat Provinsi Banten karena kesulitan berkomunikasi dengan pihak sekolah.

Sejauh ini, keluarganya tidak pernah mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah soal alasan tidak menerima Ikhwan. Pihak sekolah juga dinilai tebang pilih dalam penerimaan siswa.

“Bagian sekolah tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Padahal (hanya) 1,2 kilometer jarak dari rumah ke sekolah. Karena SMA 4 deket, kalau ke SMA 15 dua kali naik angkot, kalau ke SMA 4 bisa jalan kaki atau naik sepeda,” ujarnya kepada BantenHits.com.

“Sampai detik ini makanya kami laporkan ke dinas, besok (Selasa, 30 Juli) jam 1 kita dipanggil termasuk kepala sekolah SMA 4,” ucapnya.

Selain sulit dimintai penjelasan, parahnya lagi, panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA 4 Kota Tangerang mengembalikan berkas Ikhwan melalui pos satpam.

“Harusnya kan kita ambil langsung ini kita menerima dari pos satpam, Pas diterima berkas tidak surat rujukan ke sekolah manapun juga,” paparnya.

“Kalau tidak diterima karena zona kenapa ada  dua warga komplek saya masuk dengan zonasi sama, di SMA 4 Kota Tangerang,” tambahnya.

Yudha menilai SMAN 4 Kota Tangerang telah mengabaikan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 ayat 1 tentang fakir miskin dan yatim dipelihara oleh Negara, dan pasal 31ayat 1 Undang-undang Dasar 45, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“19 Juni daftar online, terus pas dilihat tidak terima. Kita ditambahkan berkas, surat keterangan kematian orang tua dan surat keterangan domisili yang menjelaskan dia anl yatim dan SKTM, tapi kita menerim berkas dari saptam serta tidak ada kejelasan,” jelasnya.

“Ngajuin surat anak yatim, tanggal 5 juli, surat domisili uang menerangkan anak yatim, dan langsung di tujukan SMA Negeri,” bebernya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...