150 Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan, BNN Banten: Rencana Dikirim ke Kota Tangerang

Date:

BNN Banten saat menggelar ekspose keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 150 kilogram asal Aceh yang akan dikirim ke Tangerang. (BantenHits.com/Mahyadi).

Serang- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memusnahkan 150 paket narkoba jenis ganja dengan total berat 150 kilogram, Rabu, 31 Juli 2019. Rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Kota Tangerang.

Brigjen pol Tantan Sulistyana menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang melalui pelabuhan Tanjung Priok.

150 kilogram barang haram tersebut di kirim mengunakan mobil jenis Toyota Camry warna silver, dimana ganja tersebut di simpan rapih di bagian bagasi mobil dengan cara di las.

Dari hasil penyelidikan, BNN Banten berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FN dan IG warga bekasi keduanya sebagai kurir yang akan di berikan kepada penada yang masih buron.

“Biasanya rute Bakauheni ke Merak tapi mengalami perubahan dari para pelaku ini dari Palembang ke Bangka-Belitung, dan ke Tanjung Priuk, kita amanakan dua pelaku,” kata Tantan kepada awak media, Rabu 31 Juli 2019.

Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan pekerjaannya sebagai kurir sudah dua kali, yang pertama pelaku berhasil mengirimkan ganja di lokasi yang sama sekitar 100 sampai 200 kilogram ganja.

“Ini yang kita monitor ke dua kalinya karna sebelum lebaran jaringan ini mengirim melalui rute yang sama rute Bangka-Belitung, hampir sama sekitar 100 sampai 200 kilo itu ya karna kita tidak monitor, karna kita setelah monitor setelah barang sampai diwilayah mereka,” paparnya.

Tantan belum bisa memastikan narkotika jenis ganja tersebut hendak di sebarkan kemana saja, ia belum memastikan ganja tersebut juga tersebar di wilayah Jakarta.

“Kita belum tau infornya. Barang mau di kirim di Tangerang kita belum amankan bandarnya,” tegasnya.

Kini kedua tersangka dijerat pasal Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...