Serang – Mabes Polri mulai mendalami dugaan korupsi di Provinsi Banten yang diduga menyeret sejumlah orang-orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim, di antaranya Mohammad Fadhlin Akbar, calon DPD RI gagal yang juga anak sang gubernur.
Fadhlin telah membantah terlibat dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten seperti yang dilaporkan aktivis anti-korupsi Uday Suhada.
Bantahan Fadhlin disampaikan melalui penasihat hukumnya Asep Abdullah dari Kantor Pengacara Asep Abdullah & Partners (AAP), Senin, 29 Juli 2019.
Menurut Asep, tuduhan terhadap anak pasangan Wahidin Halim dan Niniek Nuraini ini tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta, serta fitnah yang telah mencemarkan nama baik dan kehormatan. Asep juga meminta Uday membuktikan tuduhannya.
Lie Detector
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Fadhlin Akbar, aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, dirinya tak punya kewenangan membuktikan dugaan korupsi seperti yang dituntut kuasa hukum.
“Kalau saya yang dituntut untuk membuktikan, atau saya punya kewenangan untuk lakukan penyidikan, pasti saya gak perlu lapor ke Bareskrim Saya cukup pinjam ‘lie detector’, panggil para pihak tekait, tanya kejujuran mereka semua. Pasti akan terdeteksi jawabannya bohong atau tidak,” kata Uday melalui pesan WhatsApp, Selasa malam, 30 Juli 2019.
Uday juga meminta kepada semua pihak agar menghormati langkah yang akan diambil Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut dugaan korupsi di Tanah Jawara ini.
Kewajiban Moral Warga Banten
Langkah pelaporan dugaan korupsi di Banten, lanjut Uday, adalah bagian dari kewajiban moral dirinya sebagai warga Banten.
“Jadi begini, saya ini kan warga Banten yang turut merasa memiliki tanggung jawab moral dengan maraknya praktik korupsi (dengan) melaporkan adanya dugaan tipikor di lingkungan Dindikbud Banten,” jelasnya.
Uday juga menyinggung sikap Wahidin Halim yang berang ketika ditanya wartawan soal dugaan keterlibatan anaknya dalam dugaan korupsi yang dilaporkan ke penegak hukum.
BACA JUGA: Dokumen Ini Ungkap Kaitan Wahidin Halim dengan Pasar Babakan
Menurut Uday, sikap gubernur Banten di depan wartawan yang naik pitam tersebut adalah hal yang wajar dan manusiawi.
“Gak ada untungnya saya ngeladenin orang yang lagi marah. Lagi pula siapa saya? Ketua RT juga bukan,” ungkap Uday.
Asas Praduga Tak Bersalah
Uday memastikan, nama-nama terlapor dan dokumen pendukung adanya dugaan korupsi sudah disampaikan ke Bareskrim. Untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah semua nama terlapor hanya disebutkan inisial.
“Untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, makanya saya sebar rilis ke berbagai media (dengan) menyebut para terlapor dengan inisial. (Kemudian) memfoto tanda terima laporan di Bareskrim pun, saya lipat nomor urut 4 (nama-nama terlapor), untuk menghormati asas itu,” beber Uday.
Uday memaparkan, jika kemudian sejumlah masyarakat, media termasuk para pengguna medsos ramai-ramai eksplisit menyebutkan nama si A si B, dirinya hanya bisa mempersilakan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana