Serang- Pemerintah Kota Serang telah menyelesaikan peraturan wali kota atau Perwal mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Tujuannya untuk menjadikan ibu kota Banten sebagai kota sehat dan kota layak anak.
Kepala Bagian Hukum, Yudi Suryadi mengatakan saat ini pemerintah tengah membentuk tim supervisi. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan dan realisasi Perwal yang baru saja dirampungkan itu.
“Pemkot Serang pun hari ini telah menyelesaikan Perwal terkait Kawasan Tanpa Roko (KTR). Hari ini Pemkot telah mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang untuk membentuk tim Supervisi KTR,”kata Yudi kepada awakmedia di Rumah makan Cibiuk, Kota Serang, Selasa 30 Juli 2019.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, Pemkot Serang akan melakukan sosialisi terkait KTR. Termasuk juga rekomendasi Program Kota layak anak dan Kota Sehat. Namun, terwujudnya Kota Sehat ini harus singkron dengan KTR.
“Kita punya Program Kota Layak anak dan Kota Sehat. Untuk mewujudkan Kota Sehat ini harus sinkron dengan KTR,” jelasnya.
Yudi membeberkan beberapa tempat yang akan masuk dalam KTR yakni Hotel, pendidikan dan pelayanan kesehatan, harus ada KTR (Kawasan Tanpa Roko), tempat umum seperti di dalam angkutan (mobil).
“Harusnya tidak boleh merokok,”tandasnya.
Berkaitan dengan Reklame, lanjut Yudi, pihaknya pun akan melarang terkait dengan pemasangan Iklan Rokok di tempat Pendidikan dan tempat kawasan asap rokok.
“Kita akan arahkan ke sosialisasinya terlibih dahulu. Berkaitan dengan perizinan pemasakan reklame. Ini nanti akan di tanya dulu. Jika di sekolah tidak di perkenankan untuk memasang reklame, iya kita akan larang,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah