Parah! Lokasi untuk Hunian Tetap Korban Tsunami di Cigeulis Malah Dijadikan Penambangan Batu Ilegal

Date:

Penambangan batu atau galian C di Kampung Pamatanglaban, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Penambangan batu atau galian c tak berizin alias ilegal sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir di Kampung Pamatanglaban, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Parahnya, lokasi penambangan batu ilegal itu merupakan kawasan yang akan dijadikan hunian tetap (huntap) untuk korban tsunami Selat Sunda 2018.

BACA JUGA: Penambangan Batu di Cigeulis Pandeglang Diduga Bodong

Kepala Desa Banyuasih, Iyat Sanjaya berdalih, aktivitas yang dilakukan di wilayahnya bukankah penambangan batu melainkan pemerataan untuk huntap korban tsunami.

“Itu sebenarnya bukan galian C, itu hanya pemerataan tanah untuk dijadikan Huntap. Cuma kita tidak punya untuk bayar alat yah, karena tanah itu gunung, kan batunya sangat tebal tuh, jadi sekalian diambil batunya,” kata Iyat.

Namun, informasi yang diperoleh BantenHits.com, batu dari hasil pengerukan itu, diduga dijual kepada pelaksana proyek pelebaran jalan Panimbang-Tanjung Lesung. 

“Banyak simpang siur yah, mungkin karena batunya dibawa. Batunya (oleh) siapa saja yang mau mengambil. Memang batunya dibawain (pakai) mobil truk, karena kalau disimpan, disimpan di mana,” ujarnya.

Menurut Iyat, lahan dengan luas sekitar 500 meter itu milik Haji Odi, yang akan dibeli untuk pembangunan Huntap untuk 33 Kepala Keluarga (KK) korban tsunami di Banyuasih.

“Bukan milik saya. Saya hanya membantu begitu saja, karena saya harus bagaimana kepada warga yang tidak memiliki tempat tinggal. Lahan itu akan dibeli, cuma nilai ganti rugi belum ada, karena nunggu pemerataan tanah dulu,” tandasnya.

Satpol PP Pandeglang Tak Bisa Menindak

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny mengatakan, pihaknya tak berwenang menertibkan galian c tersebut. Pasalnya, yang berwenang melakukan penertiban merupakan Satpol PP Banten, sementara Satpol PP Pandeglang, hanya sebatas melalukan pendampingan sampai  izin galian C keluar.

“Saya sudah dua kali ke sana, pertama kami dari Pol PP Kabupaten, kedua dengan Pol PP Provinsi. Kalau galian C kan, ranahnya dari provinsi, kalau Pol PP kabupaten hanya pengawasan dan pembinaan saja sampai izinnya keluar,” katanya, Selasa, 6 Agustus 2019.

Sebelumnya, Sekretaris Camat Cigeulis, Encep Hadikusuma mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin terkait aktivitas pertambangan yang ada di Desa Banyuasih. Namun, dari hasil laporan dari masyarakat pertambangan itu tidak berizin.

“Dari hasil laporan dari masyarakat, itu tidak berijin. Tapi kami akan konfirmasi dulu ke Kabupaten (Pandeglang) kalau benar tidak berijin harus ditutup,” katanya kepada BantenHits.com, Jumat, 2 Agustus 2019.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...