Dalih Investasi, Tempat Karoke Berkedok Kafe Diduga Leluasa Jual Miras di Kota Serang

Date:

Satpol PP Kota Serang saat melakukan operasi penertiban ke salah satu kafe di wilayah Legok, Kota Serang, Rabu malam, 7 Agustus 2019. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Pemerintah Kota Serang tengah gencar menyuarakan pelarangan tempat hiburan malam seperti tempat karoke beroperasi di ibukota Provinsi Banten kerap jadi tempat peredaran miras.

Saat pemusnahan 5.000 botol miras di halaman Pemkot Serang, Senin 5 Agustus 2019, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, tujuan pemusnahan tersebut, sebagai upaya Pemkot Serang meminimalisir peredaran miras yang ada di Kota Serang.

“Kami Pemkot Serang menunjukkan keseriusan kami, bahwa kami tidak pernah memberikan izin terkait peredaran miras,” ujar Subadri.

Semangat tersebut, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Peraturan yang dikenal Perda Pekat di Kota Serang ini tidak memperbolehkan pelaku usaha menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Serang.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut sepertinya jauh panggang dari api. Terlebih jika dibenturkan dengan kepentingan investasi.

Hal ini setidaknya diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang Kusna Ramdani yang terkesan memberikan keleluasan tempat karaoke beroperasi. Padahal, di tempat tersebut kerap dipergoki peredaran miras.

Ditemui wartawan di sela-sela operasi tempat hiburan malam di Kota Serang, Rabu malam, 7 Agustus 2019, Kusna mengatakan jika tempat karaoke hanya sebatas hiburan semata.

“Ya sekarang kita kasih kelonggaran dulu diurus dulu izin yang benar. Ya kita kasih kesempatan dulu untuk mereka berinvestasi di Kota Serang dengan catatan segala izin yang diperlukan dipenuhi dulu semua,” jelasnya kepada awak media, Rabu malam, 7 Agustus 2019.

“Izinnya kepada restoran untuk makan. Kafe kecil kecil biasa menyediakan kopi dan untuk makan malam. Kalau tempat hiburan mungkin hanya sebatas pelengkap saja,” sambungnya.

Saat awak media bertanya apakah hal itu termasuk tempat karaoke. Kusna menjawab, “Iya. Asal jangan terlalu menyolok, kalau tidak ada tempat maksiat itu tidak masalah,” jelasnya.

Saat kegiatan tersebut, terpantau BantenHits.com di lapangan sejumlah tempat hiburan berkedok kafe dan restoran menyediakan tempat karaoke tertutup. Ruangan tersebut berupa sekat-sekat.

Catatan BantenHits.com, dalam beberapa kali operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Serang, di lokasi tersebut kerap didapati minuman beralkohol dan wanita malam.

“Karaoke dan DJ itu izinnya bukan karoke tapi resto aja, tempat makan saja. Kalau izin miras dan karaoke sebenarnya tidak ada, belum diatur. Tugas Satpol PP ada dua, pertama penegakan perda dan kedua memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,” kilah Kusna sambil tersenyum kepada awak media.

Dalam operasi tersebut, Kusna menyebutkan pihaknya tak menemukan miras di kafe atau restoran yang menyediakan tempat karaoke itu.

“Malam ini kita ambil empat dus miras dari tukang jamu, dan tempat karaoke tadi tidak ada,” ujarnya.

Kusna mengaku akan kembali melakukan pembahasan soal regulasi agar tempat hiburan menjadi legal.

“Kalau untuk menutup salah juga, karrna harus ada aturan tertulis. Mereka (pemilik kafe) bisa aja (mengelak) belum ada aturan,” ucapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...