Tiga Perawat dan OB di Rumah Sakit Misi Lebak Di-PHK Mendadak

Date:

Tampak depan Rumah Sakit Misi Lebak. Sejumlah karyawan memprotes kebijakan pihak manajemen setelah adanya pemberhentian sepihak. (Istimewa).

Lebak- Sejumlah karyawan Rumah Sakit Misi Lebak mengeluhkan kebijakan pihak manajemen. Menyusul terbitnya surat pemberhentian atau pemecatan terhadap empat karyawan. Mereka masing-masing 3 perawat dan 1 Office Boy (OB).

Pemecatan sepihak atau PHK itu menuai protes lantaran keempat karyawan mengklaim tak memiliki masalah dan tak berbuat salah selama bekerja dengan rumah sakit swasta di Kabupaten Lebak itu.

“Kami kecewa dengan sikap manajemen pihak RS Misi yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap kami. Soalnya tiba tiba saja kami diberikan surat pemecatan, tanpa pemberitahuan alasan yang jelas,”kata salah seorang karyawan yang di pecat kepada awak media, Senin, 12 Agustus 2019.

Karyawan yang enggan disebutkan namanya itu menerangkan surat pemecatan itu diberikan kepada masing-masing karyawan pada 1 Agustus 2019. Tak ada pemanggilan ataupun surat peringatan sebelumnya yang dilakukan manajemen RS Misi terhadap empat karyawan yang dipecat.

Padahal sambung dia, merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan harus membayar ganti rugi kepada karyawan yang dipecat sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

“Mestinya kami ini sebelum dikasih surat pemutusan hubungan kerja dipanggil terlebih dahulu, dan diberikan surat peringatan 1,2,3. Ini mah kita langsung diberi surat pemecatan saja,”bebernya.

“Tidak bisa serta merta secara lisan atau melalui SMS seorang karyawan diputus hubungan kerjanya (di-PHK). Kami ingin penjelasan yang jelas dari pihak RS misi, karena kami merasa dalam bertugas tidak membuat kesalahan. Jangankan kesalahan yang besar atau berat, kesalahan ringan saja kami tidak merasa,”sambungnya.

Sementara itu, Salehsius ketua Ikatan Karyawan Rumah Sakit Misi (IKAMI)  membenarkan ada empat  anggotanya yang di PHK oleh pihak manajmen Rumah Sakit Misi. Bahkan sebagai tindak lanjutnya, kata Salehsius, pihaknya telah mempertanyakan  kepada pihak manajmen soal pemecatan tersebut.

“Jawabanya kita sudah diberitahukan kepada masing masing yang bersangkutan. Ya, memang semestinya pihak manajmen dalam melakukan pemecatan terhadap karyawanya menempuh prosedur sesuai ketentuan perundangan undangan ketenaga kerjaan. Mereka yang di pecat itu mustinya harus di berikan peringatan 1,3 dan 3, setelah itu apabila masih melanggar, boleh di lakukan PHK, Tapi dalam kasus temen temen yang di PHK ini, hal tersebut tidak ditempuh oleh pihak manajmen,”pungkasnya.

Hingga berita ini publish BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak manajemen. Saat BantenHits.com beserta awak media mendatangi RS Misi pihak manajemen belum bisa menerima.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...