Tangerang – TNS (15), siswi SMA kelas X warga sebuah kampung di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang mengalami pendarahan hebat setelah dirudapaksa pemuda pengangguran mendapatkan bantuan hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin Pusat.
Alfan Sari, salah satu advokat di Posbakumadin Pusat, bantuan hukum diberikan setelah kedua orangtua korban menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Orangtua korban menggunakan SKTM (yang merupakan) program Kemenkumham. Sesuai UU BANKUM No. 16 Th 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” kata Alfan Sari melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Senin, 12 Agustus 2019.
Menyayangkan Kinerja Penyidik
Alfan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kinerja penyidik yang menangani dan memeriksa kasus anak korban perkosaan yang masih di bawah umur tersebut. Pasalnya, peristiwa tersebut sudah 10 bulan sejak dilaporkan namun tidak ada kejelasan hingga saat ini.
“Dari keterangan yang dikemukakan orangtua korban terhadap kami sebagai pengacara yg mereka tunjuk, ortu korban sangat tidak puas dengan pola kerja penyidik yang meremehkan adanya pemerkosaan terhadap putrinya tersebut,” ungkap Alfan.
“(Padahal) perkosaan tersebut hampir menyebabkan kematian putrinya, dimana paska pemerkosaan telah terjadi pendarahan hebat sehingga korban yang masih anak di bawah umur tersebut harus dirawat dan menerima transfusi darah,” sambungnya.
Menurut Alfan, indikasi penyidik yang terkesan meremehkan kasus tersebut dapat dirasakan oleh orang tua anak korban perkosaan melalui pola pemeriksaan penyidik yang dianggap mengesampingkan nilai-nilai moral dan profesionalisme seperti tidak menyertakan orangtua korban waktu anaknya di-BAP.
“Orangtua disuruh menunggu di luar (saat diperiksa) padahal korban masih anak. Penyidik juga tidak menggali informasi secara maksimal di dalam BAP tersebut terkait adanya saksi, bukti dan keberadaan si pelaku saat itu,” ungkapnya.
“Dan bahkan dari BAP yang ada, menurut ortu korban, di sana tidak dimunculkan di dalam keterangan tersebut bahwa si anak adalah korban perkosaan dan terkesan membiaskan dengan tidak adanya penggalian materi mendalam yang seharusnya ada saksi-saksi yang dimunculkan dan mengetahui sehubungan latar belakang peristiwa tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut,” lanjutnya.
Alfan menambahkan, penyidik juga belum memanggil saksi-saksi hingga saat ini dan tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti apapun menurut keterangan orang tua korban.
Hingga berita ini dipublish, belum ada penjelasan dari Polres Serang Kabupaten terkait tidak ditindaklanjutinya kasus perkosaan kepada anak ini. Upaya konfirmasi yang disampaikan BantenHits.com masih belum direspons jajaran Polres Serang.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana