Pakai Surat Keterangan Miskin, Siswi SMA di Serang yang Diperkosa hingga Pendarahan Dibantu Posbakumadin Pusat

Date:

Alfan Sari, advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin Pusat memberikan bantuan hukum kepada siswi SMA kelas X yang jadi korban perkosaan. (Istimewa)

Tangerang – TNS (15), siswi SMA kelas X warga sebuah kampung di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang mengalami pendarahan hebat setelah dirudapaksa pemuda pengangguran mendapatkan bantuan hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin Pusat.

BACA JUGA: Siswi SMA Ini Alami Pendarahan Hebat Setelah Digagahi Pemuda Pengangguran, Kasusnya 10 Bulan Mengendap di Polres Serang

Alfan Sari, salah satu advokat di Posbakumadin Pusat, bantuan hukum diberikan setelah kedua orangtua korban menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Orangtua korban menggunakan SKTM (yang merupakan) program Kemenkumham. Sesuai UU BANKUM No. 16 Th 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” kata Alfan Sari melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Senin, 12 Agustus 2019.

Menyayangkan Kinerja Penyidik

Alfan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kinerja penyidik yang menangani dan memeriksa kasus anak korban perkosaan yang masih di bawah umur tersebut. Pasalnya, peristiwa tersebut sudah 10 bulan sejak dilaporkan namun tidak ada kejelasan hingga saat ini.

“Dari keterangan yang dikemukakan orangtua korban terhadap kami sebagai pengacara yg mereka tunjuk, ortu korban sangat tidak puas dengan pola kerja penyidik yang meremehkan adanya pemerkosaan terhadap putrinya tersebut,” ungkap Alfan.

“(Padahal) perkosaan tersebut hampir menyebabkan kematian putrinya, dimana paska pemerkosaan telah terjadi pendarahan hebat sehingga korban yang masih anak di bawah umur tersebut harus dirawat dan menerima transfusi darah,” sambungnya.

BACA JUGA: Medsos Jadi Awal Petaka Siswi SMA di Serang Dirudapaksa Pemuda Pengangguran hingga Pendarahan

Menurut Alfan, indikasi penyidik yang terkesan meremehkan kasus tersebut dapat dirasakan oleh orang tua anak korban perkosaan melalui pola pemeriksaan penyidik yang dianggap mengesampingkan nilai-nilai moral dan profesionalisme seperti tidak menyertakan orangtua korban waktu anaknya di-BAP.

“Orangtua disuruh menunggu di luar (saat diperiksa) padahal korban masih anak. Penyidik juga tidak menggali informasi secara maksimal di dalam BAP tersebut terkait adanya saksi, bukti dan keberadaan si pelaku saat itu,” ungkapnya.

“Dan bahkan dari BAP yang ada, menurut ortu korban, di sana tidak dimunculkan di dalam keterangan tersebut bahwa si anak adalah korban perkosaan dan terkesan membiaskan dengan tidak adanya penggalian materi mendalam yang seharusnya ada saksi-saksi yang dimunculkan dan mengetahui sehubungan latar belakang peristiwa tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut,” lanjutnya.

Alfan menambahkan, penyidik juga belum memanggil saksi-saksi hingga saat ini dan tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti apapun menurut keterangan orang tua korban.

Hingga berita ini dipublish, belum ada penjelasan dari Polres Serang Kabupaten terkait tidak ditindaklanjutinya kasus perkosaan kepada anak ini. Upaya konfirmasi yang disampaikan BantenHits.com masih belum direspons jajaran Polres Serang.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related