Serang- AJ (35) warga Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas kepolisian. Pria berpengawakan kurus itu diduga kuat sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan AJ dibekuk setelah adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Walantakan kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Alhamdulillah, AJ berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut,” terang Firman, Senin 12 Agustus 2019.
Saat digeledah, sambung Firman petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal diduga sabu.
“Tersangka AJ mengakui barang haram tersebut miliknya. Terhadap tersangka akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polres Serang Kota,”jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah