Tangerang – Orang tua TNS (15), siswi SMA kelas X warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, korban pemerkosaan pemuda pengangguran melapor ke Propam Polda Banten setelah kasus pemerkosaan mengendap 10 bulan di Polres Serang Kabupaten.
Akibat pemerkosaan yang dialaminya, TNS mengalami pendarahan hebat hingga harus empat hari dirawat di rumah sakit. Bahkan, TNS juga psikologisnya terganggu. Dia lima bulan mengurung diri di dalam kamarnya.
Kini TNS mendapatkan bantuan hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin Pusat. Bantuan hukum diberikan setelah kedua orangtua korban menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Alfan Sari, salah seorang advokat di Posbakumadin Pusat mengungkapkan sejumlah kejanggalan mandeknya kasus pemerkosaan hingga 10 bulan di Polres Serang Kabupaten.
Kejanggalan di antaranya, orangtua dilarang mendampingi pemeriksaan korban padahal status korban adalah anak. Selain itu, dalam BAP, penyidik tidak memunculkan fakta pemerkosaan karena cenderung membuat bias.
Belakangan, kata Alfan, penyidik menyampaikan kesulitan mencari pelaku yang tidak jelas keberadaannya, meskipun orangtua korban sudah memberikan informasi bahwa pelaku mempunyai akun Facebook aktif sebagai bahan pelacakan awal dari keberadaan pelaku.
“Tapi penyidik (menyampaikan) justru kesulitan jika harus melacak lewat Facebook dan menyuruh ortu korban untuk mencari informasi keberadaan pelaku, di mana keluarga korban saat itu jelas-jelas masih dalam keadaan panik dan trauma atas adanya peristiwa pemerkosaan terhadap anaknya,” ungkap Alfan.
Tak hanya itu, lanjut Alfan, belakangan ini penyidik ketika dihubungi pernah menyarankan korban dan keluarga pelaku untuk berdamai atau musyawarah.
“(Padahal) saat itu anak korban perkosaan tersebut beserta orang tuanya masih sangat dalam keadaan depresi atau panik yang luar biasa dan sangat tidak paham akan prosedur hukum untuk mendapatkan haknya di dalam mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Menurut Alfan, berangkat dari keadaan tersebutlah orang tua korban berharap adanya pembelaan dan perjuangan atas haknya di dalam menuntut keadilan dengan menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Posbakumadin di Jakarta.
“Kami khawatir adanya pola penanganan perkara dengan cara demikian yang akan menjadi preseden buruk nantinya. Selain tidak profesional dan terkesan ada pembiaran dan mengabaikan suatu peristiwa dasyat yang menyangkut kehormatan seorang anak perempuan yang masih sekolah serta masa depannya,” beber Alfan.
Alfan menjelaskan, kasus tersebut akan menjadi problema tersendiri dan berkelanjutan bagi sang anak di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat secara sosial nantinya.
“Kami selaku pengacara korban, mengimbau agar kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini yang dilakukan oleh lelaki dewasa agar dapat dituntaskan dengan langkah awal mencari dan menangkap si pelaku. Hal tersebut demi terjaganya nama baik serta menunjukan kualitas profesionalisme Polri yang kita cintai ini, serta demi menjaga adanya rasa keadilan,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana