Tiga Perawat dan 1 OB RS Misi Di- PHK Mendadak, Pemkab dan Manajemen Kompak Sebut Sesuai Aturan

Date:

Tampak depan Rumah Sakit Misi Lebak. Sejumlah karyawan memprotes kebijakan pihak manajemen adanya pemberhentian sepihak. (Istimewa).

Lebak- Tiga perawat dan 1 Office Boy (OB) di Rumah Sakit atau RS Misi mengaku di berhentikan secara mendadak tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas. Padahal keempat tenaga kontrak ini mengklaim telah bekerja sesuai aturan dan tak pernah membuat servis atau pelayanan yang buruk.

Mereka memprotes keras kebijakan manajemen yang dituding telah melabrak UU ketenegakerjaan.

Baca Juga: Tiga Perawat dan OB di Rumah Sakit Misi Lebak Di-PHK Mendadak

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama RS Misi, Deni Hardianto membantah telah memutuskan kontrak secara sepihak kepada ke empat pekerja kontrak pada awal Agustus 2019 lalu. Sebab, keputusan pemberhentian kontrak tersebut sudah melalui proses pengkajian pihak manajemen.

“Mereka diputuskan kontrak, karena saat melaksanakan pekerjaannya dinilai tidak masuk target yang ditetapkan oleh manajemen,” kata Deni saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, sebelum diberhentikan pihak manajemen sudah terlebih dahulu memanggil dan memberikan penjelasan terhadap empat karyawan tersebut. Hal itu dilakukan satu bulan sebelum surat pemutusan kerja dikeluarkan.

“Kami keberatan jika pemutusan kontrak dinilai sudah melanggar Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kabupaten Lebak, Muhtar Mulia  mengaku bahwa pemutusan kerja kontrak yang dilakukan pihak manajemen RS Misi sebetulnya sudah sesuai aturan. 

“Mungkin yang bersangkutan diputus kontrak karena sudah habis masa kontrak dan kinerjanya dinilai tidak sesuai dengan keinginan manajemen di RS Misi,” kata Muhtar di ruang kerjanya yang didampingi Kepala Disnakertrans Lebak, Maman Suparman, Rabu, 14 Agustus 2019.

Kata Muhtar, tenaga kontrak saat diputuskan hubungan kerja, tentu tidak perlu diberikan  pemberitahuan. Hal tersebut sudah sesuai dengan  perjanjian kontraknya yang tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak. Terkecuali, pemberhentian karyawan tetap.

“Kalau karyawan tetap, saat mau diberhentikan akan terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan atau SP yakni, SP satu hingga SP tiga,” ujarnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related