Tangerang – Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara atau ASN di Provinsi Banten diduga berangkat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan fasilitas sebagai petugas haji daerah.
Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan larangan kepada kepala daerah, pejabat, ASN, dan anggota DPRD untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri sebagai petugas penyelenggara ibadah haji dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD.
Larangan Kemendagri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Bernomor 099/6454/SJ yang dikeluarkan 19 Juli 2019 dan ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia.
Dalam poin satu surat edaran Kemendagri dijelaskan, merujuk Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, petugas haji yang diperbolehkan berangkat hanyalah petugas haji yang sebelumnya diusulkan gubernur kepada menteri agama yang kemudian diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.
Kemudian dalam poin kedua surat edaran tersebut dinyatakan, petugas haji yang diusulkan adalah PNS, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, pembimbing dan kelompok pembimbing yang memiliki sertifikat.
Sementara, dalam poin ketiga dinyatakan pejabat negara, DPRD, dan pegawai di lingkungan Pemprov yang melakukan perjalanan haji biayanya harus dibebankan kepada pribadi.
Dalam website resmi Pemprov Banten yang diakses BantenHits.com, Rabu malam, 14 Agustus 2019 pukul 21.15 WIB, Pemprov Banten melalui Biro Kesra telah menetapkan 39 petugas haji daerah yang terdiri dari 14 petugas pelayanan umum, 23 petugas bimbingan ibadah, dan 2 petugas pelayanan kesehatan.
Untuk petugas pelayanan umum diduga terdapat sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Banten, di antaranya Sirojudin Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Lebak dan Nurcholis, staf di Dindikbud Banten, serta Yan Jungjung yang menjabat Irban di Inspektorat Banten.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com. Dua kali panggilan telepon BantenHits.com, Kamis pagi, 15 Agustus 2019 jam 08.36WIB tak diangkat, begitu juga pesan WhatsApp yang dilayangkan sejak pukul 07.27 WIB tak dibalas
Serupa, di waktu yang sama Inspektur Banten E. Kusumayadi juga tak merespons upaya konfirmasi yang disampaikan BantenHits.com melalui pesan WhatsApp.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Catatan:
BantenHits.com pada Kamis-Jumat, 19-20 September 2019 telah menerima penjelasan Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Biro Kesra Setda Banten Irvan Santoso terkait TPHD Banten 2019. Selengkapnya baca dalam artikel ini: