Serang – Siti Sadiyah (27), korban selamat dari pembantaian satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Selasa pagi, 13 Agustus 2019, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Menurut Juru Bicara LPSK M. Mardiansyah, perlindungan LPSK diberikan atas permintaan Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira.
“Secara resmi melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota itu sudah melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait saksi korban ini,” kata Mardiansyah saat ditemui di RSUD Banten usai menemui korban, Kamis 15 Agustus 2019.
Menurut Mardiansyah, dalam kasus ini LPSK akan pro aktif melihat kondisi keluarga korban yang memperihatinkan dan salah satu korban ada yang berusia 4 tahun.
“Pertama memang kasus ini diatensi oleh pimpinan LPSK, sehingga kami melakukan tindakan pro aktif untuk menindaklanjuti untuk kasus ini. Ini sangat memprihatinkan, karena ada sekeluarga sampai meninggal dunia bahkan ada yang usia 4 tahun,” ungkapnya.
“LPSK akan tindaklanjuti prosesnya, sehingga nanti bisa disampaikan saat rapat paripurna lpsk apakah bisa dilindungi atau tidak,” sambungnya.
Dengan memberikan perlindungan kepada korban selamat, jelasnya, tentu ada hak-hak korban yang memang diatur dalam undang-undang bisa diberikan kepada korban, termasuk layanan bantuan medis, serta layanan bantuan psikologis.
BACA JUGA: Satu Keluarga Dibunuh di Waringin Kurung, Anjing Pelacak Endus Sesuatu di Area Kuburan
Mardiansyah juga menjelaskan, LPSK sudah ditetapkan menjadi pelindung saksi dan korban, maka pihaknya berkewajiban untuk memulihkan kembali kondisi korban termasuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada saksi.
“Dugaan kami tentu ada trauma terhadap saksi korban ini, dan LPSK jika memang nanti udah jadi pelindung, maka LPSK berkewajiban untuk memulihkan kembali kondisi medis termasuk juga pendampingan kepada saksi korban jika nanti dimintai keterangan dalam peroses hukum. Ini tadi kita sampaikan kepada keluarga korban, terkait negara berusaha untuk secepatnya hadir terkait kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang anak balita dibantai di dalam rumahnya di Lingkungan Gegeneng, Desa Sukadelem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Selasa pagi, 13 Agustus 2019.
Sang suami Rustadi (32), tewas dengan kondisi kepala dipenuhi luka bacok, sementara anak balitanya Al (4) tewas tanpa luka bacok. Beruntung, meski kondisi Siti Sadiah juga dipenuhi luka bacok nyawanya masih bisa diselamatkan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana