Serang – Surat Edaran Kemendagri soal larangan pejabat pegawai di lingkungan Pemprov Banten menjadi petugas haji dengan biaya dibebankan APBD yang terbit 10 Juli 2019, diduga tak digubris Pemerintah Provinsi Banten. Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim tetap memberangkatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten sebagai petugas haji daerah.
Padahal dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 099/6454/SJ yang ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia tegas dinyatakan, larangan kepada kepala daerah, pejabat, ASN, dan anggota DPRD untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri sebagai petugas penyelenggara ibadah haji dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD.
Dalam poin satu surat edaran Kemendagri dijelaskan, merujuk Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, petugas haji yang diperbolehkan berangkat hanyalah petugas haji yang sebelumnya diusulkan gubernur kepada menteri agama yang kemudian diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.
Kemudian dalam poin kedua surat edaran tersebut dinyatakan, petugas haji yang diusulkan adalah PNS, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, pembimbing dan kelompok pembimbing yang memiliki sertifikat.
Sementara, dalam poin ketiga dinyatakan pejabat negara, DPRD, dan pegawai di lingkungan Pemprov yang melakukan perjalanan haji biayanya harus dibebankan kepada pribadi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki BantenHits.com, Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan Surat Tugas Bernomor 800/2024-Kesra/19 tertanggal 19 Juni 2019 untuk 14 petugas haji daerah Provinsi Banten 2019 yang berasal pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Anehnya, Surat Tugas tersebut tak ditandatangani langsung oleh gubernur melainkan diwakilkan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar.
Berikut 14 pejabat dan pegawai Pemprov Banten yang menjadi petugas haji daerah Provinsi Banten 2019:
1. Asisten Pembangunan dan Perekonomian Provinsi Banten Ino S. Rawita,
2. Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Provinsi Banten M. Yusuf,
3. Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin,
4. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso,
5. Inspektur Pembantu Wilayah 3 Inspektorat Provinsi Banten Yan Jungjung R. Lubis
6. Ketua Tim 3 Pada Inspektur Pembantu Wilayah 3 Inspektorat Provinsi Banten Rudy Suntoro,
7. Kepala KCD Pendidikan Kabupaten Lebak Sirojudin,
8. Kasubag Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, PMD, Pada Biro Kesra Setda Provinsi Banten Futihat,
9. Staf pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tb. A. Khatib,
10. Kasubag TU KCD Pendidikan Kabupaten Pandeglang Asep Ubaidilah,
11. Dokter Madya pada RSUD Provinsi Banten Abdul Rahman,
12. Staf pada Biro Kesra Setda Provinsi Banten Ruslan,
13. Staf pada DKP Provinsi Banten Erli Sukanda dan,
14. Staf pada Dinas Kominfo Provinsi Banten Nurholis.
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Zaid Elhabib mendesak agar pemberangkatan sejumlah aparatur sipil negara atau ASN di Banten menjadi petugas haji daerah 2019 dengan menggunakan dana APBD Banten harus ditindak tegas dan diusut tuntas karena hal tersebut telah menyalahi aturan.
Menurut Zaid, Surat Edaran Kemendagri terbit 16 Juli 2019, dimana saat itu belum ada keberangkatan haji. Seharusnya Gubernur Banten Wahidin Halim segera mengganti ASN yang menjadi petugas haji setelah surat edaran tersebut terbit.
“Kalau melihat seperti ini, harusnya gubernur mengganti petugas haji termasuk ASN. Atau ASN tersebut tetap berangkat menggunakan dana pribadi. Kalau tetap menggunakan dana APBD itu harus ditindak tegas harus diusut tuntas, karena penggunaan dana APBD untuk menjadi petugas haji menyalahi surat edaran Kemendagri,” tegas Zaid.
“Meskipun SK (penetapan petugas haji) sudah keluar sejak Februari, 16 juli kan sebelum keberangkatan. Harusnya ASN diganti,” sambungnya.
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Banten Mendesak Pemberangkatan ASN Jadi Petugas Haji Diusut Tuntas
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com. Dua kali panggilan telepon BantenHits.com, Jumat pagi, 16 Agustus 2019 jam 07.23 dan 07.24 WIB tak diangkat, begitu juga pesan WhatsApp yang dilayangkan tak dibalas.
Saat BantenHits.com mencoba mengonfirmasi Inspektur Provinsi Banten E.Kusmayadi, yang bersangkutan juga tak merespons upaya konfirmasi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Catatan:
BantenHits.com pada Kamis-Jumat, 19-20 September 2019 telah menerima penjelasan Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Biro Kesra Setda Banten Irvan Santoso terkait TPHD Banten 2019. Selengkapnya baca dalam artikel ini: