Serang- Sedikitnya 5.670 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Provinsi Banten mendapatkan remisi tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2019. Mereka merupakan narapidana atau tahanan pilihan dari 11.321 penghuni lapas di Tanah Jawara.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Suyudi mengatakan pada dasarnya WBP berhak mendapatkan remisi namun setelah melalui beberapa tahapan hingga dinyatakan memenuhi kriteria.
“Itu sebagai bentuk penghormatan negara memberikan remisi kepada WBP, agar WBP itu bisa menyadari kesalahanya,”kata Imam saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat, 16 Agustus 2019.
Imam berharap dari kegiatan yang diberikan seperti pembinaan mental, keterampilan, dan sosial, WBP bisa menyadari dan tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.
“Tentunya saya berharap setelah mereka mendapatkan semua itu bisa hidup bersama masyarakat secara produktif,”harapnya.
Editor: Fariz Abdullah