Serang – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap Artayun alias Indra bin Sukarta (35) dan Juned, keduanya warga Kampung Tamansari, RT 005/001, Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa sore, 13 Agustus 2019, jam 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap setelah diduga mengedarkan obat terlarang yang berbahaya. Petugas menyita ratusan butir, terdiri 139 butir Tramadol dan 432 Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana dalam keterangan tertulis Humas Polres Serang Kota mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Ciruas-Petir, Lingkungan Walantaka, RT 008/001, Kelurahan/Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira jam 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan oleh tersangka Aryatun alias Indra bin Sukarta,” terang Wahyu Diana.
Dari tangan Aryatun, petugas menemukan barang bukti berupa 139 Tramadol dan 472 butir obat jenis Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 368.000.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui kemudian obat-obatan tersebut didapat dari saudara Juned. Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Serang Kota,” ungkap Wahyu.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana.