Serang – Enam Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Kelas II A Serang yakni Ramadhona, Guntur, M.Fikri, Aji Saputra, Ratiman, dan Willy Anggar menghirup udara bebas di hari kemerdekaan Indonesia.
Aji Saputra (19), salah satu mantan WBP asal Ciruas, Kabupaten Serang, sengaja tidak mengabari keluarganya di rumah soal kebebasan dirinya, lantaran ingin memberi kejutan 17 Agustus 2019.
“Seneng (bisa bebas). Dari dalem juga pingin cepet keluar. Sengaja enggak kasih tahu orang tua, biar surprise aja, tahu-tahu nongol di rumah,” kata Aji ditemui di depan Lapas Kelas II A Serang, setelah menjalani masa tahanan 10 bulan, Sabtu 17 Agustus 2019.
Sementara Guntur (24), menahan keluarganya untuk tidak datang menjemput, karena keluarganya berada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Guntur telah menjalani masa tahanan sejak tahun 2018.
“Pastinya bahagia bisa kumpul sama keluarga lagi. Langsung pulang ke Palembang. Orang tua udah tahu. Yang pasti menaati aturan, ikut ibadah, ngaji,” terang Guntur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Imam Suyudi, berharap silaturahmi antara petugas Kemenkumham dengan para mantan WBP tetap terjaga dengan baik. Jika para mantan WBP datang ke Lapas, Rutan maupun ke Kemenkumham bukan lagi sebagai narapidana, namun menjadi orang yang sukses.
“Pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan negara memberikan remisi kepada WBP, agar WBP itu bisa menyadari kesalahanya. Setelah mereka mendapatkan (pelatihan keterampilan) semua itu, bisa hidup bersama masyarakat secara produktif. Kembali lagi ke sini silaturahmi sebagai pengusaha sukses,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Banten, mewakili Gubernur Banten, mengungkapkan setelah dilatih keterampilan selama di Lapas WBP diharapkan mendapat bekal dan selain itu Untuk ke empat WBP yang di bebaskan pada pada 17 Agustus 2019 ini mendapatkan uang transfot dari Pemerintah
“Agar sudara- saudara kita itu mendapatkan bekal dan menapaki hidup lebih baik, dan pemerintah juga memberikan uang transfortasi sekedarnya,” katanya ditemui usai menghadiri kegiatan pemberian remisi di Kantor Lapas kelas II A Serang.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana