Akan Disahkan 22 Agustus 2019, Nelayan Banten Sebut Raperda RZWP3K Bodong karena Belum Dilengkapi KLHS

Date:

Koalisi Nelayan Banten atau KNB berfoto bersama nelayan di Kampung Nelayan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (BantenHits.com/ Nurmansyah Iman)

Serang– DPRD Banten telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K yang merupakan raperda inisiatif Gubernur Banten Wahidin Halim pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Koalisi Nelayan Banten (KNB) mengungkapkan, raperda tersebut dinilai berpotensi besar cacat hukum. Pasalnya, raperda RZWP3K itu belum dilengkapi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), karena KLHS Provinsi Banten Belum mendapatkan validasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Koordinator Koalisi Nelayan Banten Daddy Hartadi menilai, Raperda RZWP3K ini menjadi Raperda bodong karena dokumennya belum lengkap dan akan cacat secara hukum.

“Pengesahan Raperda RZWP3K tidak bisa dilakukan serta merta dan seenaknya. Penyusunan raperda ini harus berpedoman hukum dengan melengkapi semua dokumen yang disyaratkan. Bagaimana bisa akan disahkan jika dokumen yang harus dilengkapi secara hukumnya belum ada. Ini akan jadi produk hukum bodong karena akan cacat secara hukum,” kata Daddy, Minggu, 18 Augustus 2019.

BACA JUGA: Ngeri! 100 Juta Meter Kubik Pasir Laut Akan Dikeruk, Nelayan Banten Lapor KPK

Menurut Daddy, Raperda RZWP3K harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.23 Tahun 2016, pasal 17 yg mensyaratkan dokumen KLHS sebagai dokumen penting yg harus diikutsertakan dalam penyusunan raperda RZWP3K.

Pengajuan KLHS ke KLHK berdasarkan PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan KLHS, harus mendapatkan validasi dari KLHK.

“Sedangkan KLHS Provinsi Banten sampai saat ini belum mendapatkan validasi KLHK. Masih perlu banyak waktu untuk memvalidasinya. Bagaimana bisa Raperda RZWP3K dapat disahkan dalam Paripurna tanggal 22 Agustus,” jelasnya.

Daddy heran dengan orang-orang yang memaksakan kehendak mensahkan raperda ini walau belum layak secara hukum untuk disahkan.

BACA JUGA: Perwira Polri dari Pandeglang Ditarik ke KPK saat Dugaan Korupsi di Banten Ramai Dilaporkan

Dia mengimbau kepada pemerintah kabupaten dan kota se- Banten demi melindungi keselamatan masyarakatnya, terutama masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan yang terkena dampak RZWP3K ini untuk dapat menolak dan tidak memberikan rekomendasinya jika semua variabel persyaratan untuk penyusunan raperda ini belum dipenuhi oleh pemerintah Provinsi Banten.

Daddy juga mengingatkan Anggota DPRD Banten yang akan memparipurnakan raperda ini agar tetap patuh memegang prinsip dan mekanisme pembentukan peraturan seperti amanat UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

Anggota Dewan menurutnya bisa melakukan penolakan terhadap raperda yg disusun tidak sesuai kaidah hukum, yang masih mengabaikan persyaratan atas dokumen yg harus dilengkapinya sesuai Perpres 87 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.12 tahun 2011.

“Jika tidak layak secara kajian dan hukum lebih baik tolak oleh aggota dewan, dan tidak direkomendasikan oleh pemkab maupun pemkot se-Banten dan tidak perlu ada RZWP3K jika hanya mengakomodir tambang pasir laut dan membatasi hak nelayan untuk melaut,” tukasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...