Lebak- Sedikitnya 50 Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Lebak batal dilantik pada Senin, 19 Agustus 2019. Menyusul belum terbitnya Surat Keterangan (SK) Gubernur Banten.
Padahal, ke 50 calon anggota legislatif tersebut telah mengikuti gladiresik dan mengambil seragam/jas pelantikan.
Abdul Rohman salah satu caleg terpilih periode 2019-2024 menyayangkan pembatalan pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2019.
“Ya, kita menyayangkan pelantikan diundur dari jadwal yang seharusnya. Karena kan para aleg terdahulu SK nya sudah habis hingga 18 Agustus 2019,”kata pria yang akrab disapa Komeng kepada awak media.
“Kita juga belum tahu kapan waktu pasti pelantikannya, padahal masa jabatan anggota terdahulu sudah habis,”sambungnya.
Sementara Asda 1 Setda Lebak, Alkadri membenarkan pelantikan Caleg terpilih periode 2019-2024 ditunda. Hal tersebut diakibatkan lantaran SK Gubernur Banten yang tak kunjung terbit.
“Ya betul di tunda, berdasarkan hasil musyawarah semua pihak insha Allah targetnya 26 Agustus 2019,”kata Alkadri.
Kata Alkadri, selama belum adanya pelantikan Caleg terpilih, anggota DPRD Kabupaten Lebak terdahulu masih menjabat namun tidak akan mendapat salery atau honor.
“Karena anggaran untuk penggajiannya kan sudah habis,”ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah